SULAWESI UTARA — KPK resmi menetapkan Bupati Muara Enim Edison sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Tak sendiri, ia dijerat bersama tiga orang lain, termasuk keponakannya sendiri.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi hal tersebut saat dihubungi wartawan, Selasa (9/6/2026). "Benar (Adi Triyadi) merupakan kerabat (keponakan) bupati," ujarnya singkat.
Empat Tersangka dan Peran Masing-Masing
Selain Edison dan Adi Triyadi, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim 2026, Abi Nurwardani, sebagai tersangka. Seorang pihak swasta, Cory Erin Hardi, yang tercatat sebagai Marketing PT Millenium Solusi Abadi, juga masuk dalam daftar.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum membeberkan detail peran masing-masing tersangka. Budi hanya menyatakan bahwa keempatnya tengah menjalani pemeriksaan intensif.
KPK Tahan Diri Sebelum Konferensi Pers
Budi belum memerinci konstruksi perkara yang menjerat Edison dan tiga tersangka lainnya. Ia beralasan lembaganya akan menyampaikan gambaran utuh kasus tersebut dalam konferensi pers yang dijadwalkan pada sore hari ini.
"Kami akan sampaikan secara utuh dalam konferensi pers sore ini," tutur Budi.
Operasi Tangkap Tangan dan Barang Bukti Nyaris Rp2 Miliar
Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Bupati Muara Enim. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan uang dan saldo rekening dengan nilai total nyaris mencapai Rp2 miliar.
OTT dan pengamanan barang bukti tersebut menjadi dasar kuat bagi KPK untuk menaikkan status para pihak yang diamankan menjadi tersangka. Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang tersandung masalah hukum akibat dugaan korupsi.
KPK masih terus mendalami aliran uang dan pihak-pihak lain yang mungkin turut terlibat dalam perkara ini. Masyarakat diimbau untuk menunggu pemaparan resmi dari lembaga antirasuah pada konferensi pers nanti.