SULAWESI UTARA — Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memutuskan bahwa aksi penyiraman air keras yang menimpa aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus, tidak terkait dengan operasi intelijen. Vonis dibacakan dalam sidang yang digelar tertutup di Jakarta, pekan lalu.
Empat terdakwa yang merupakan personel TNI Angkatan Darat itu dijatuhi hukuman pidana penjara dengan masa hukuman bervariasi. Selain pidana badan, majelis hakim juga memutuskan pemecatan keempatnya dari kesatuan militer. Putusan ini menandai babak akhir dari proses persidangan yang berlangsung selama beberapa bulan terakhir.
Vonis dan Konsekuensi bagi Empat Terdakwa
Hukuman pemecatan menjadi konsekuensi terberat bagi para terdakwa. Selain kehilangan status sebagai prajurit, mereka juga harus menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Militer. Menurut juru bicara Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, vonis ini telah berkekuatan hukum tetap karena seluruh terdakwa menyatakan menerima putusan.
“Keempat terdakwa telah dinyatakan bersalah melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan. Mereka dijatuhi hukuman penjara antara 4 hingga 6 tahun,” ujar juru bicara pengadilan dalam keterangan pers. Ia menambahkan bahwa tidak ada banding yang diajukan oleh para terdakwa maupun Oditur Militer.
Penyiraman Air Keras: Bukan Operasi Intelijen
Sejak awal persidangan, kuasa hukum Andrie Yunus mendesak majelis hakim untuk mengusut tuntas kemungkinan keterlibatan unsur intelijen dalam kasus ini. Namun, majelis hakim menolak dalil tersebut. Dalam pertimbangan putusannya, hakim menyatakan tidak ditemukan bukti yang cukup bahwa aksi tersebut merupakan bagian dari operasi intelijen terstruktur.
Kesimpulan ini menjadi titik krusial yang membedakan vonis dengan tuntutan awal yang sempat mencuat di ruang publik. Aktivis dan pengamat militer sebelumnya menduga serangan itu bermotifkan pembungkaman terhadap kritik Andrie Yunus yang kerap menyoroti pelanggaran HAM oleh aparat.
Tanggapan Kontras dan Langkah Hukum Selanjutnya
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyatakan menghormati putusan pengadilan, namun tetap menyisakan catatan. Lembaga tersebut menilai majelis hakim tidak menggali lebih dalam rantai komando yang mungkin melatarbelakangi aksi para terdakwa.
“Kami menerima putusan, tapi kami juga mencatat ada celah besar yang belum tersentuh, yaitu soal siapa yang memerintahkan dan apa motif di balik perintah itu,” kata perwakilan Kontras. Andrie Yunus sendiri hingga saat ini masih menjalani perawatan medis akibat luka bakar yang dideritanya sejak serangan terjadi pada awal 2024.
Dengan vonis ini, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dinyatakan selesai di tingkat peradilan militer. Publik masih menunggu apakah akan ada pengembangan penyidikan ke arah aktor intelektual di luar empat terdakwa yang telah dihukum.