MANADO — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Manado tengah menyusun rencana kolaborasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Minahasa Utara untuk menggelar program budi daya ikan air tawar. Inisiatif ini menyasar klien pidana kerja sosial, klien pidana pengawasan, dan klien integrasi yang tengah menjalani pembimbingan.
Kepala Bapas Kelas I Manado Marulye TST Simbolon menyebut, penjajakan ini merupakan langkah memperkuat sinergi lintas sektor dalam mendukung pembimbingan klien yang produktif dan berkelanjutan. "Hal ini adalah bagian dari upaya terus memperkuat sinergi lintas sektor dalam mendukung pembimbingan klien pemasyarakatan yang produktif dan berkelanjutan," kata Marulye di Manado, Kamis.
Program Pemberdayaan Ekonomi di Desa Laikit
Lokasi budi daya direncanakan di Desa Laikit, Kabupaten Minahasa Utara. Program ini dirancang untuk mendukung ketahanan pangan sekaligus meningkatkan kualitas pembimbingan berbasis pemberdayaan ekonomi bagi para klien.
Melalui kegiatan ini, para klien diharapkan memperoleh keterampilan praktis di bidang perikanan. Lebih dari sekadar keterampilan teknis, program ini bertujuan membangun kemandirian ekonomi sebagai bekal penting dalam proses reintegrasi sosial di tengah masyarakat.
DKP Minut Siapkan Pendampingan Teknis
DKP Kabupaten Minahasa Utara telah menyatakan komitmennya untuk terlibat aktif dalam program ini. "DKP Kabupaten Minahasa Utara menyatakan komitmennya untuk memberikan pendampingan teknis, pembinaan, dan fasilitasi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki sehingga program dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan," ujar Marulye.
Pendampingan teknis dari dinas terkait menjadi kunci agar program budi daya dapat berjalan optimal. Dengan adanya pembinaan dari pihak yang berwenang, para klien diharapkan mampu mengelola usaha perikanan secara mandiri setelah menyelesaikan masa pembimbingan.
Tindak Lanjut: Perjanjian Kerja Sama Segera Disusun
Sebagai langkah lanjutan, Bapas Kelas I Manado dan DKP Kabupaten Minahasa Utara sepakat untuk menyusun serta menandatangani perjanjian kerja sama (PKS). Dokumen ini akan menjadi landasan hukum pelaksanaan program budi daya ikan air tawar tersebut.
Kolaborasi ini merupakan implementasi komitmen bersama dalam mendukung Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan di bidang pemberdayaan warga binaan dan klien pemasyarakatan. Diharapkan, kerja sama ini mampu memperkuat ketahanan pangan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mewujudkan pembimbingan yang berdampak nyata bagi keberhasilan reintegrasi sosial klien.