MANADO — Penyelidik Bumi Ahli Muda dari Balai Pemantauan Gunung Api dan Mitigasi Bencana Gerakan Tanah Sulawesi Maluku, Sandy Gumolili, mengonfirmasi penetapan status ini berdasarkan hasil pemantauan terkini terhadap aktivitas vulkanik di wilayah ujung utara Sulawesi tersebut. Dari delapan gunung api aktif yang dipantau, separuhnya kini masuk kategori Waspada.
Khusus untuk Gunung Awu, statusnya baru saja diturunkan dari Siaga (Level III) menjadi Waspada pada 8 Juli 2026 lalu. Sementara empat gunung api lainnya di Sulawesi Utara masih terpantau dalam status Normal (Level I).
Radius Bahaya dan Larangan Aktivitas Warga
Pihak otoritas menekankan pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap radius bahaya yang telah ditetapkan untuk masing-masing gunung, baik yang berstatus Waspada maupun Normal. Masyarakat dan wisatawan dilarang beraktivitas di zona bahaya radius 1,5 kilometer dari puncak kawah dua (utara) dan kawah utama (selatan).
Larangan juga berlaku pada area perluasan sektoral ke arah selatan-barat daya sejauh 2,5 kilometer. Imbauan ini berlaku untuk seluruh gunung api yang masuk kategori Waspada.
Ancaman Guguran Lava dan Awan Panas
Warga juga diminta mewaspadai potensi guguran lava dan awan panas guguran yang dapat terjadi sewaktu-waktu. Hal ini disebabkan oleh penumpukan material lava sebelumnya yang kondisinya belum stabil dan mudah runtuh.
Potensi guguran material ini terutama mengarah ke sektor selatan, tenggara, barat, dan barat daya. Sandy Gumolili mengimbau warga yang tinggal di sekitar lereng gunung untuk selalu memantau informasi resmi dari balai pemantauan.
Empat Gunung Api Berstatus Waspada di Sulawesi Utara
Berikut empat gunung api yang saat ini berada pada Level II (Waspada) di Sulawesi Utara:
- Gunung Awu — status diturunkan dari Siaga (Level III) pada 8 Juli 2026
- Gunung Lokon
- Gunung Soputan
- Gunung Karangetang
Sementara itu, empat gunung api lainnya di Sulawesi Utara masih terpantau dalam status Normal (Level I). Meski demikian, warga tetap diminta waspada karena aktivitas gunung api dapat berubah sewaktu-waktu.
Balai Pemantauan Gunung Api dan Mitigasi Bencana Gerakan Tanah Sulawesi Maluku, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM), terus memantau perkembangan aktivitas vulkanik di wilayah tersebut. Masyarakat diharapkan mengikuti arahan petugas di lapangan dan tidak mendekati zona yang telah ditetapkan sebagai area terlarang.