SULAWESI UTARA — Pelaporan dugaan penipuan yang dilayangkan Dewi Menyala ke aparat penegak hukum terhadap Lisa Mariana memantik perdebatan. Pasalnya, nilai kerugian yang dialami pelapor hanya sekitar Rp900 ribu, angka yang dinilai sebagian pihak terlalu kecil untuk dibawa ke ranah pidana. Namun, Dewi memiliki pandangan berbeda.
Nominal Kecil, Korban Disebut Berlapis
Menurut Dewi, penilaian sebuah perkara penipuan tidak bisa semata-mata diukur dari besaran kerugian satu orang. Ia menekankan bahwa esensi persoalan terletak pada banyaknya pihak lain yang diduga turut menjadi korban dengan skema serupa.
"Memang nominalnya sekian, only 900 ribu tapi enggak bisa untuk diremehkan. 900 ribu tapi korbannya banyak, dikalkulasi itu sudah masuknya kategori penipuan," ujar Dewi dalam keterangannya, baru-baru ini.
Pernyataan ini sekaligus menjawab keraguan publik yang menilai laporan tersebut berlebihan. Dewi mencoba menggeser fokus dari angka kerugian pribadi ke pola kejahatan yang lebih luas dan berdampak sistemik.
Kritik untuk Netizen dan Klarifikasi Motivasi Pribadi
Dewi juga melontarkan kritik kepada warganet yang dianggapnya kurang memahami urgensi pelaporan tersebut. Ia menilai langkahnya justru memberikan edukasi kepada masyarakat luas mengenai bahaya modus serupa.
"Harusnya kalian nih netizen berterima kasih gitu, karena ketika ada LP Dewi Menyala, LP Dewi Menyala ini menyerang personal dia, ngasih tahu kalau dia modus nih, dia tuh modus, dia tuh penipu," katanya.
Di sisi lain, ia membantah tudingan bahwa laporan ini hanya bertujuan mencari sensasi atau panggung di tengah hiruk-pikuk publik. Dewi menegaskan bahwa keputusan tersebut lahir dari pertimbangan yang matang dan alasan yang sifatnya pribadi.
"Saya memiliki alasan pribadi yang kuat dalam mengambil langkah ini. Ini bukan soal mencari perhatian, tetapi tentang kepastian hukum dan efek jera," tegasnya.
Modus dan Tindak Lanjut Penegakan Hukum
Meski belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan penyidikan, laporan yang telah diterima ini menjadi pintu masuk bagi aparat untuk melakukan penelusuran lebih lanjut. Keterangan Dewi sebagai pelapor akan menjadi bahan awal untuk menguji apakah unsur pidana penipuan sebagaimana diatur dalam KUHP terpenuhi.
Penyidik nantinya juga akan mendalami apakah indikasi korban lain benar adanya. Jika terbukti ada lebih banyak pelapor dengan modus yang sama, maka perkara ini berpotensi naik kelas dari sengketa perdata menjadi tindak pidana yang serius.
Proses hukum yang tengah berjalan ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk bertindak profesional dan proporsional. Publik menunggu apakah laporan ini akan berujung pada penetapan tersangka atau justru berhenti di tingkat penyelidikan karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana.