SULAWESI UTARA — Korban tewas adalah RPK (25), pengemudi pikap Mitsubishi L300 yang tengah menaikkan barang di depan Alun-Alun Surabaya. Sementara itu, pengemudi Outlander, ENR (32), telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan polisi.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya mengonfirmasi kecelakaan terjadi sekitar pukul 03.30 WIB. ENR mengemudikan Outlander bernopol L 1049 OO tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Dua Kali Tabrak dalam Satu Malam
Kronologi bermula saat Outlander yang dikemudikan ENR melaju dari arah selatan ke utara di Jalan Taman Apsari. Mobil tersebut pertama kali terlibat kecelakaan di lokasi itu, lalu melanjutkan perjalanan ke Jalan Gubernur Suryo.
"Pengemudi kehilangan konsentrasi akibat pengaruh alkohol," kata Galih kepada awak media, Senin (24/8).
Nahas, di sekitar depan Alun-Alun Surabaya, Outlander kembali menabrak. Mobil itu menyeruduk RPK yang sedang sibuk menaikkan barang ke pikap miliknya yang tengah parkir.
Rekaman Viral dan Sikap Tersangka
Video kejadian yang beredar luas di media sosial memperlihatkan ENR justru marah-marah dan terlibat adu mulut dengan warga yang mendatangi lokasi. Sikap tersebut menjadi sorotan publik setelah rekaman tersebar.
"Marah-marah ke orang-orang yang datang ke TKP, namanya orang mabuk. Kalau melawan petugas tidak ada," imbuh Galih.
Hasil Olah TKP dan Proses Hukum
Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi menyimpulkan faktor kelalaian manusia menjadi penyebab utama kecelakaan maut tersebut. Kondisi pengemudi yang tidak konsentrasi di bawah pengaruh minuman beralkohol menjadi pemicu utamanya.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan," ungkap Galih mengenai status hukum ENR saat ini.
ENR dijerat dengan pasal kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia. Proses hukum terhadap tersangka kini tengah berjalan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.