SULAWESI UTARA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengusulkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ikut menjamin dana simpanan di koperasi, setara dengan perlindungan yang berlaku di perbankan. Usulan disampaikan kepada mitra kerja LPS di Komisi XI DPR RI, disertai permintaan amandemen undang-undang perkoperasian agar payung hukumnya jelas. Langkah ini menyasar kepercayaan nasabah koperasi yang selama ini tidak punya jaring pengaman simpanan seperti deposan bank.
Usulan Airlangga muncul dalam sambutannya di acara FEKDI x IFSE di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2026). Ia menilai koperasi menjalankan fungsi yang setara dengan perbankan dalam menghimpun dana masyarakat, sehingga sudah sepatutnya mendapat perlindungan serupa.
Pembeda utama ada pada posisi penyimpan dana. Nasabah bank yang menempatkan deposito mendapat jaminan LPS hingga batas tertentu, sementara penyimpan dana di koperasi selama ini tidak memiliki mekanisme penjaminan yang setara.
Amandemen UU Perkoperasian Jadi Syarat
Airlangga meminta Komisi XI DPR RI mengambil peran dalam menyiapkan landasan hukumnya. Ia menyebut amandemen undang-undang perkoperasian sebagai salah satu langkah yang perlu ditempuh.
"Kita tugaskan saja Pak Misbakhun (Ketua Komisi XI), termasuk mengamandemen undang-undang yang diperlukan. Masa kita masyarakat, taruh deposito di perbankan dijamin, tetapi kalau taruh di koperasi tidak dijamin," ujar Airlangga.
Ia menambahkan, penambahan mandat LPS dinilai memungkinkan karena anggaran lembaga penjamin simpanan itu sudah memadai. Menurut Airlangga, langkah ini juga menjadi bentuk keberpihakan negara terhadap UMKM dan koperasi.
Rujukan UU Lembaga Keuangan Mikro
Dalam kesempatan terpisah, Airlangga menyebut perlindungan nasabah koperasi sebenarnya sudah disinggung dalam UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. Regulasi itu menegaskan penjaminan simpanan di koperasi harus setara dengan perbankan.
"Dalam Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro itu dimasukkan bahwa penyimpan dana di koperasi itu harus setara dengan penyimpan dana di perbankan, sehingga harus ada perlindungan dan penjaminan," jelasnya.
Dengan dasar itu, kata Airlangga, yang tersisa adalah penyusunan aturan pelaksana. Ia berharap Komisi XI segera mengatur ketentuan teknisnya agar nasabah koperasi mendapat kepastian.
Menunggu Regulasi Pelaksana dari Komisi XI
Airlangga menilai jumlah dana yang dihimpun koperasi relatif tidak besar dibanding perbankan. Kondisi itu, menurutnya, justru membuat skema penjaminan lebih mudah dirancang sekaligus meningkatkan kenyamanan anggota dalam menyimpan uang.
"Di dalam undang-undang sudah ada, tinggal sekarang implementing regulation-nya seperti apa tadi saya minta dengan komisi XI juga untuk bisa mengatur karena sebetulnya jumlah dari koperasi kan tidak terlalu besar, sehingga dengan demikian mereka juga nyaman untuk menyimpan uang di koperasi," pungkas Airlangga.
Bagi pelaku koperasi dan UMKM, kepastian penjaminan simpanan berpotensi mendorong penghimpunan dana anggota yang selama ini tertahan persoalan kepercayaan. Sementara dari sisi LPS, perluasan mandat berarti penambahan cakupan kerja yang menuntut kesiapan anggaran dan infrastruktur pengawasan.
Waktu implementasi bergantung pada pembahasan di Komisi XI DPR RI, termasuk bentuk amandemen yang akan diambil dan seberapa cepat aturan pelaksana diterbitkan.