MANADO — Penandatanganan surat perjanjian kontrak berlangsung di Manado dan diikuti penerima dari kategori perseorangan, komunitas, serta lembaga kebudayaan. Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Sulawesi Utara Anton Hariyanto menyebut dokumen itu bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan ikatan hukum antara penerima manfaat dan penyelenggara program.
Karena itu, setiap penerima wajib menjalankan kegiatan sesuai ketentuan yang disepakati dan menuntaskan pertanggungjawaban penggunaan dana. Anton meminta penerima tidak melakukan tindakan di luar kontrak agar tidak muncul persoalan di kemudian hari.
Dari 19 Calon, 17 Teken Kontrak Tahap Pertama
Balai Pelestarian Kebudayaan Sulawesi Utara mencatat total 42 calon penerima Dana Indonesia Raya di provinsi tersebut. Penandatanganan tahap pertama baru mencakup 17 penerima, sementara sisanya masih menunggu jadwal dan pembagian tahapan dari Kementerian Kebudayaan.
“Apakah jumlahnya langsung dari sisanya atau mungkin dibagi lagi dalam tahapan yang berbeda,” jelas Anton.
Ia meminta penerima manfaat segera berkoordinasi dengan balai apabila menemukan kendala di lapangan. Komunikasi sejak awal diperlukan agar setiap persoalan bisa diselesaikan secara internal sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kalau nanti ada kendala di lapangan, tolong kita bisa dikomunikasikan dan dikoordinasikan. Jika ada pertanyaan bisa langsung disampaikan kepada teman-teman pendamping di Balai Pelestarian Kebudayaan,” katanya.
Anton: Kegiatan Kebudayaan Sekecil Apa Pun Harus Tetap Jalan
Anton menegaskan dukungan Dana Indonesia Raya diarahkan agar aktivitas kebudayaan di Sulawesi Utara tidak terhenti, termasuk kegiatan berskala kecil di tengah masyarakat. Menurut dia, program itu diharapkan memberi dampak signifikan bagi pengembangan komunitas dan kegiatan kebudayaan di daerah.
“Kami berharap juga dengan adanya kegiatan Dana Indonesia Raya hari ini, kegiatan-kegiatan kebudayaan sekecil apa pun tetap bisa dilaksanakan,” kata Anton.
Ia juga mengingatkan agar persoalan yang muncul tidak melebar ke publik. Penyelesaian internal dianggap lebih tepat selama masih sesuai ketentuan program.
“Ini untuk menjaga jangan sampai ada masalah yang tidak keluar ke publik. Masalahnya tidak menyebar menjadi satu hal yang tidak diinginkan. Jadi cukup kita sendiri yang menangani,” tambahnya.
Kontrak Dinilai Bentuk Tanggung Jawab, Bukan Formalitas
Kepala Balai Guru dan Tenaga Kependidikan Provinsi Sulawesi Utara Ariyanto Batara yang hadir dalam acara menyambut baik para penerima manfaat. Menurut dia, penandatanganan kontrak tidak boleh dipandang hanya sebagai formalitas administratif.
“Penandatanganan ini bukan hanya berarti di atas kertas. Tapi sebetulnya lebih dari itu, yakni pertanggungjawaban kepada Tuhan Yang Maha Kuasa yang telah memberikan kepada Bapak-Ibu semua kelebihan ini,” ujar Ariyanto.
Ia menilai kontrak merupakan bentuk tanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan kepada para pelaku budaya.
Dana Abadi Kebudayaan dan Kelanjutan Tahap Berikutnya
Dana Indonesia Raya yang sebelumnya dikenal sebagai Dana Indonesiana merupakan program pemanfaatan Dana Abadi Kebudayaan untuk mendukung pemajuan kebudayaan. Fasilitasi pendanaan diberikan kepada pelaku budaya, komunitas, dan lembaga kebudayaan guna melaksanakan berbagai kegiatan kebudayaan.
Pengelolaan dana abadi itu berjalan melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), lembaga pemerintah di bawah Kementerian Keuangan. Program diselenggarakan Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.
Bagi 25 calon penerima yang belum menandatangani kontrak, Balai Pelestarian Kebudayaan Sulawesi Utara masih menunggu penentuan jumlah dan pembagian tahapan dari Kementerian Kebudayaan.