Komisi III DPRD Sultra Desak PT KKU Transparan Soal Dokumen Izin Tambang

Penulis: Muammad Amran  •  Jumat, 01 Mei 2026 | 01:37:33 WIB
Komisi III DPRD Sultra menuntut transparansi dokumen izin tambang PT KKU dalam RDP di Kendari.

KENDARI - Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Toronipa, Gedung B Lantai 2 DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), mendadak tegang. Agenda yang awalnya berjalan kondusif tersebut memanas saat Komisi III DPRD Sultra mempertanyakan keterbukaan data terkait dokumen legalitas perizinan operasional tambang milik PT KKU.

Kericuhan bermula ketika perwakilan PT KKU, Cipto, hanya memaparkan data legalitas perizinan secara lisan melalui sebuah perangkat Chromebook. Pihak perusahaan tidak menyerahkan satu pun dokumen fisik atau salinan legalitas kepada pimpinan maupun anggota Komisi III DPRD Sultra yang hadir dalam forum tersebut.

Kritik Keras Terkait Keterbukaan Informasi

Sikap tertutup perusahaan langsung memicu reaksi keras dari Anggota Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi. Ia mempertanyakan dasar regulasi yang digunakan PT KKU sehingga enggan memperlihatkan dokumen legalitas secara fisik, baik kepada publik maupun kepada lembaga legislatif yang memiliki fungsi pengawasan.

Suwandi menegaskan bahwa DPRD merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk mewakili kepentingan rakyat dan memiliki kewenangan konstitusional untuk meminta data yang dibutuhkan dalam menjalankan fungsi kontrol. Ia menilai tindakan perusahaan yang hanya menunjukkan data lewat layar komputer tidak menghargai marwah lembaga dewan.

“Ini terkait data negara. Lembaga DPR ini dibentuk oleh negara, kami representasi mewakili rakyat Sulawesi Tenggara atas perintah undang-undang. Kalau bisa diberi catatan atau fotokopi,” ujar Suwandi Andi di tengah jalannya rapat. Ia menekankan bahwa transparansi adalah kunci dalam pengelolaan sumber daya alam di daerah.

Lebih lanjut, Suwandi menyinggung Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ia mempertanyakan aturan mana yang melarang wakil rakyat untuk memperoleh dokumen tersebut secara faktual. “Undang-undang mana yang melarang kami untuk memiliki data jika dibutuhkan atas nama wakil rakyat? Karena undang-undang keterbukaan publik, kami butuh data faktualnya,” tegasnya.

Alasan Prosedur Internal Perusahaan

Menanggapi desakan tersebut, perwakilan PT KKU, Cipto, berkukuh tidak dapat menyerahkan fotokopi dokumen yang diminta oleh Komisi III. Ia beralasan bahwa perusahaan memiliki keterbatasan aturan internal yang mengatur mengenai distribusi dokumen-dokumen penting milik perusahaan kepada pihak luar.

Cipto mengklaim bahwa dokumen tersebut sebenarnya dapat diakses melalui jalur lintas sektoral di pemerintahan, namun secara internal pihaknya hanya diberi mandat untuk menunjukkan tanpa menyerahkan salinan. “Ini juga salah satu dokumen negara yang sebenarnya secara lintas sektoral bisa didapat, tapi bagi kami ada keterbatasan berdasarkan peraturan internal, sehingga kami hanya bisa menunjukkan,” dalihnya di hadapan anggota dewan.

Pernyataan tersebut justru semakin menyulut emosi Suwandi Andi. Ia menilai alasan Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan tidak bisa dijadikan tameng untuk menghalangi kerja-kerja pengawasan DPRD Sultra. Ia bahkan mengancam akan menempuh jalur hukum atau prosedur lain yang lebih tegas untuk mendapatkan data tersebut.

“Kalau itu misalnya SOP perusahaan tidak mewajibkan diberikan kepada kami, saya tidak sanggup lagi mewakili rakyat kalau begini. Saya akan memakai jalur lain untuk meminta data itu,” tegas Suwandi dengan nada tinggi, mengisyaratkan kekecewaannya terhadap sikap kooperatif perusahaan yang dinilai minim.

Dugaan Aktivitas Tambang Tanpa RKAB

RDP ini sendiri digelar sebagai tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan oleh Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D-Konut). Melalui perwakilannya, Jefri, kelompok pemuda tersebut melaporkan adanya dugaan aktivitas pengangkutan ore nikel oleh PT KKU yang dilakukan tanpa mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah.

Menjawab tudingan tersebut, Cipto menjelaskan bahwa kegiatan pengangkutan ore nikel yang dilakukan perusahaan memiliki landasan hukum. Ia merujuk pada Surat Edaran Ditjen Minerba Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 yang memberikan relaksasi bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK yang belum mendapatkan persetujuan RKAB tahun berjalan.

Berdasarkan aturan tersebut, perusahaan diizinkan melakukan penambangan terbatas maksimal 25 persen dari rencana produksi tahunan sembari menunggu proses administrasi selesai. Cipto juga mengklaim bahwa PT KKU akhirnya telah mengantongi persetujuan RKAB 2026 dengan Nomor P-201.RKAB/MB.04/DJB.M/2026 yang diterbitkan pada 14 Maret 2026.

“Berdasarkan surat tersebut, PT KKU mendapatkan persetujuan RKAB 2026 sehingga kegiatan operasional berada dalam kerangka perizinan yang berlaku tanpa ada periode ketidaksesuaian,” pungkas Cipto. Meski telah memberikan penjelasan teknis, Komisi III DPRD Sultra tetap meminta bukti fisik dokumen tersebut diserahkan guna memastikan validitas klaim perusahaan dalam waktu dekat.

Reporter: Muammad Amran
Back to top