Ampuh Sultra Desak Pemprov Terbitkan Perda Wajib Plat DT bagi Kendaraan Tambang

Penulis: Redaksi  •  Jumat, 01 Mei 2026 | 03:01:04 WIB
Aliansi Ampuh Sultra mendesak Pemprov Sultra terbitkan Perda wajib plat DT untuk kendaraan tambang.

KENDARI - Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara secara resmi mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera mengambil langkah strategis dalam mengamankan potensi pendapatan daerah. Dorongan ini diwujudkan melalui usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang mewajibkan seluruh kendaraan operasional di sektor pertambangan dan industri smelter menggunakan nomor polisi dengan kode wilayah DT.

Langkah ini diambil setelah pihak Ampuh Sultra melakukan pengamatan mendalam terhadap aktivitas industri di berbagai titik wilayah Sulawesi Tenggara. Berdasarkan temuan di lapangan, masih banyak ditemukan kendaraan operasional perusahaan, mulai dari dump truck hingga alat berat, yang menggunakan plat nomor dari luar daerah. Kondisi ini dianggap merugikan daerah karena aktivitas industri yang masif tidak berbanding lurus dengan penerimaan pajak kendaraan.

Potensi Kebocoran Pendapatan Asli Daerah

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, mengungkapkan bahwa banyaknya kendaraan operasional berplat luar daerah menjadi salah satu penyebab utama hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, kendaraan-kendaraan tersebut beroperasi penuh di wilayah Sulawesi Tenggara, namun kewajiban pajaknya justru mengalir ke kas daerah lain sesuai dengan domisili asal kendaraan tersebut terdaftar.

“Di wilayah pertambangan kita di Sultra ini masih banyak kendaraan yang menggunakan plat luar, seperti dari Sulawesi Selatan, Jakarta, Kalimantan, dan beberapa daerah lainnya. Artinya, pembayaran pajak kendaraan tersebut tidak masuk ke kas daerah Sultra, melainkan ke daerah asal kendaraan itu terdaftar,” ujar Hendro Nilopo dalam keterangannya pada Kamis, 30 April 2026.

Kondisi ini menurut Hendro menciptakan sebuah ketimpangan yang nyata. Perusahaan-perusahaan besar tersebut menggunakan infrastruktur jalan di Sulawesi Tenggara sebagai jalur logistik utama dan operasional harian mereka. Namun, kontribusi balik melalui pajak kendaraan justru dinikmati oleh pemerintah daerah lain, sehingga Sulawesi Tenggara hanya mendapatkan dampak kerusakan jalan tanpa kompensasi pajak yang sepadan.

Urgensi Regulasi untuk Keadilan Infrastruktur

Lebih lanjut, Ampuh Sultra menilai bahwa pembentukan Perda merupakan solusi konkret untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat dan pemerintah daerah. Dengan adanya regulasi yang mengikat, setiap perusahaan yang berinvestasi dan mengeruk kekayaan alam di Bumi Anoa diwajibkan untuk mendaftarkan aset kendaraan operasionalnya di kantor Samsat wilayah Sulawesi Tenggara.

“Ini salah satu alasan kami mendorong Pemprov Sultra untuk membentuk Perda, agar seluruh kendaraan di sektor pertambangan maupun industri smelter wajib membayar pajak di Sultra,” tegas Hendro. Ia menambahkan bahwa tanpa adanya aturan hukum yang kuat di tingkat daerah, perusahaan cenderung akan mengabaikan imbauan pemerintah dan tetap menggunakan kendaraan dari luar daerah demi efisiensi internal mereka sendiri.

Pihaknya meyakini, apabila Perda tersebut dapat dibentuk dan diterapkan secara maksimal dengan pengawasan yang ketat, maka pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan akan mengalami peningkatan yang sangat signifikan. Peningkatan PAD ini nantinya dapat menjadi modal utama bagi pemerintah provinsi untuk melakukan percepatan pembangunan di berbagai sektor yang bersentuhan langsung dengan kepentingan publik.

Solusi Perbaikan Jalan di Sulawesi Tenggara

Salah satu fokus utama yang disoroti oleh Ampuh Sultra adalah persoalan kerusakan infrastruktur jalan yang sering dikeluhkan oleh masyarakat di sekitar lingkar tambang. Selama ini, anggaran perbaikan jalan seringkali terbatas, sementara beban kendaraan yang melintas di jalur-jalur utama Sultra semakin berat seiring dengan meningkatnya aktivitas pertambangan dan smelter.

Menurut Hendro, ada korelasi langsung antara optimalisasi pajak kendaraan dengan kualitas infrastruktur. Jika seluruh kendaraan tambang menggunakan plat DT, maka dana segar dari pajak tersebut dapat langsung dialokasikan untuk pemeliharaan dan pembangunan jalan yang selama ini menjadi persoalan menahun di wilayah Sulawesi Tenggara.

“Kalau pendapatan pajak maksimal, kemudian dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, kami yakin persoalan jalan yang selama ini menjadi problem utama di Sultra dapat segera diatasi,” pungkas Hendro. Dengan dorongan ini, Ampuh Sultra berharap Pemerintah Provinsi dan DPRD Sulawesi Tenggara dapat segera duduk bersama untuk merumuskan regulasi tersebut demi kepentingan pembangunan daerah yang lebih berkelanjutan.

Reporter: Redaksi
Back to top