3 Fakta Ekonomi dan Hukum Sulut: Program MBG Putar Rp6,4 Miliar per Hari

Penulis: Yoga Permadi  •  Minggu, 10 Mei 2026 | 22:43:01 WIB
Program MBG Sulawesi Utara menggerakkan ekonomi dengan perputaran dana Rp6,4 miliar per hari.

MANADO — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sulawesi Utara bertransformasi menjadi mesin penggerak ekonomi nyata bagi masyarakat lapisan bawah. Berdasarkan data periode 7–9 Mei 2026, program ini telah mengoperasikan 180 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di berbagai titik di Bumi Nyiur Melambai.

Dampak ekonomi yang dihasilkan tidak main-main. Dana yang berputar di tengah masyarakat Sulawesi Utara mencapai lebih dari Rp6,4 miliar per hari. Dari angka tersebut, sebanyak Rp841 juta terserap langsung sebagai penghasilan bagi 7.819 tenaga kerja lokal yang mayoritas berasal dari kalangan miskin hingga miskin ekstrem (desil 1 dan desil 2).

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya, mengibaratkan aliran dana ini sebagai distribusi kesejahteraan yang langsung menyentuh sel-sel ekonomi terkecil di masyarakat.

“Kalau saya analogikan, uang pemerintah itu seperti butiran air hujan yang mengalir dari atas langsung ke sel-sel di bawah, dari Aceh sampai Papua, dari desa sampai metropolitan,” ujar Sony Sonjaya.

Sidang PTUN Manado: Sanksi Perundungan Medis Berisiko Hapus Karier

Beralih ke isu hukum, persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado antara RSUP Kandou melawan Dr. dr. Suryadi Tatura, SpA(K) mengungkap fakta krusial mengenai ketegasan sanksi di dunia medis. Dalam sidang yang digelar Rabu (29/4/2026), ahli hukum perumahsakitan membedah konsekuensi berat bagi pelaku perundungan atau bullying di lingkungan rumah sakit.

Saksi ahli Uud Cahyono dari Perhimpunan Hukum Perumahsakitan Indonesia (PHPI) menjelaskan bahwa Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 mengatur sanksi berjenjang, mulai dari ringan (3 bulan), sedang (6 bulan), hingga berat (1 tahun).

Namun, Uud menekankan bahwa durasi hukuman bukanlah ancaman utama, melainkan jejak administratif yang bersifat permanen dalam sistem SDM Kesehatan nasional. Hal ini berisiko menutup peluang karier tenaga medis selamanya.

“Meskipun durasinya berbeda, dampak administratifnya serupa. Nama pelaku akan tercatat secara permanen dalam sistem SDM Kesehatan. Bahkan, ada potensi pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP),” tegas Uud Cahyono di hadapan majelis hakim.

Instruksi Presiden: Gubernur Yulius Selvanus Batal ke Miangas

Sementara itu, agenda kunjungan kerja Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus ke Pulau Miangas yang dijadwalkan pada Sabtu (9/5/2026) dipastikan batal. Padahal, seluruh persiapan logistik mulai dari pesawat Cessna TNI AU hingga manifest 23 orang rombongan Forkopimda telah berada pada posisi siap operasi.

Perubahan rencana ini dipicu oleh instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan melalui Sekretaris Kabinet pada Jumat malam (8/5/2026). Presiden memerintahkan Gubernur dan seluruh unsur pimpinan daerah untuk tetap berada di Manado.

Langkah ini diambil untuk memastikan stabilitas dan kesiapsiagaan pengamanan regional tetap terjaga. Hal ini berkaitan erat dengan posisi strategis Sulawesi Utara sebagai beranda utara NKRI, terutama saat berlangsungnya agenda kunjungan Presiden di kawasan perbatasan tersebut.

Kondisi ini menegaskan bahwa dalam rentang tiga hari yang padat tersebut, Sulawesi Utara tidak hanya menjadi pusat implementasi kebijakan ekonomi nasional, tetapi juga menjadi titik krusial penegakan disiplin profesi dan stabilitas keamanan negara.

Reporter: Yoga Permadi
Sumber: beritamanado.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top