Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) memasuki periode pencairan tahap 2 pada bulan Mei 2026, dengan penerima manfaat bisa mengecek status mereka melalui portal resmi Kementerian Sosial. Bantuan ini hanya diberikan kepada keluarga dalam kelompok desil 1 hingga 4 (40% masyarakat paling rentan secara ekonomi), dengan pencairan dilakukan setiap triwulan sepanjang tahun. Masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat memverifikasi penerimaan mereka tanpa biaya melalui situs cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi resmi.
PKH dan BPNT adalah dua program bantuan sosial unggulan yang dijalankan Kementerian Sosial untuk mengurangi kemiskinan dan ketahanan pangan. Pencairan kedua program ini berjalan paralel dengan sistem triwulanan, artinya setiap tahun dibagi menjadi empat periode distribusi. Tahap 2 yang sedang berjalan pada Mei 2026 mencakup periode April hingga Juni, sebelum berlanjut ke tahap 3 mulai Juli.
Pemerintah telah menetapkan empat tahapan pencairan untuk tahun 2026:
Sistem pencairan per bulan ini memberikan fleksibilitas dalam penganggaran keluarga penerima manfaat, meski frekuensi detail pencairan (apakah setiap bulan atau sekali per triwulan) dapat berbeda tergantung mekanisme distribusi bank penyalur.
Kriteria penerima PKH dan BPNT 2026 mengalami perubahan dibandingkan tahun sebelumnya. Jika sebelumnya BPNT mencakup desil 1 hingga 5, kini kedua program dibatasi hanya untuk desil 1 hingga 4. Desil adalah pengelompokan masyarakat berdasarkan data kesejahteraan sosial; desil 1 adalah 10% masyarakat paling rentan, dan seterusnya.
Masyarakat yang terdaftar dalam DTKS secara otomatis tercakup dalam penilaian ini. Tidak ada pendaftaran ulang yang diperlukan jika sudah masuk dalam data tersebut.
Kementerian Sosial menyediakan dua saluran untuk mengecek status penerima: website dan aplikasi mobile. Keduanya gratis dan tidak memerlukan pembayaran apapun.
Melalui Situs Resmi (cekbansos.kemensos.go.id):
Melalui Aplikasi Resmi:
Perbedaan keduanya: Website tidak memerlukan login dan hanya menunjukkan apakah nama tercatat sebagai penerima. Aplikasi memerlukan pendaftaran akun lengkap tapi memberikan akses fitur tambahan seperti pengajuan sanggahan (jika data kurang akurat) dan notifikasi pencairan berkala.
Masyarakat disarankan mengecek status secara mandiri melalui portal resmi di atas. Jangan percaya pada perantara, calo, atau pihak tak resmi yang menawarkan jasa pengecekan atau pendaftaran dengan imbalan uang. Kementerian Sosial tidak pernah mengenakan biaya untuk pendaftaran atau verifikasi bansos. Jika menemukan data pribadi yang tidak akurat di sistem, dapat mengajukan sanggahan melalui aplikasi atau menghubungi kantor Dinas Sosial setempat.
Informasi terlengkap terkait PKH, BPNT, dan program bansos lainnya dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Sosial (kemsos.go.id) atau hotline resmi Kemensos.