KOTAMOBAGU — Kolaborasi antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu dan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu memasuki babak baru. Keduanya menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang mitigasi risiko hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kegiatan berlangsung di rumah dinas Wali Kota Kotamobagu, Rabu (13/5/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Tasjrifin M. A. Halim S.H., M.H., menegaskan pendekatan preventif menjadi prioritas utama dalam mengawal pembangunan daerah. “Pencegahan harus dikedepankan, penegakan hukum terakhir ultimum remedium,” ujarnya dalam sambutan, Rabu (13/5/2026).
Tasjrifin, yang sebelumnya menjabat Koordinator Bidang Pidsus Kejati Sumatera Barat, menyebut MoU itu merupakan tindak lanjut kolaborasi Kejaksaan dengan Pemda Kotamobagu. Ia mengapresiasi kehadiran seluruh kepala OPD dalam kegiatan tersebut. “Awal sudah kita mulai dengan penandatanganan nota kesepahaman. Kami selalu terbuka untuk bersinergi dalam kegiatan pembangunan daerah,” pungkasnya.
Audiensi dan klinik hukum dirancang memberikan pemahaman kepada para pejabat OPD mengenai risiko hukum dalam pengelolaan pemerintahan. Materi mencakup identifikasi potensi penyimpangan dan tata cara penyelesaian administrasi sesuai aturan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Datun Kejari Kotamobagu Andika Esra Awoah S.H., M.H., Kasubsi Perdata dan TUN Rizka Andini Purwanti S.H., Sekda Kotamobagu Sofyan Mokoginta, serta para asisten dan seluruh pimpinan OPD lingkup Pemkot Kotamobagu.
Wali Kota Kotamobagu dr. Weny Gaib Sp.M. sengaja menghadirkan seluruh kepala OPD dalam forum tersebut. Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen nyata memastikan setiap perangkat daerah memahami batasan hukum saat menjalankan program dan anggaran.
Ke depan, Kejari Kotamobagu akan melanjutkan pendampingan hukum secara berkala kepada OPD yang membutuhkan. Fokus utama pada proyek strategis daerah yang rawan celah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).