BITUNG — Pengawasan ketenagakerjaan di Sulawesi Utara kembali diperketat. BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulut bersama Disnakertrans melakukan inspeksi mendadak ke empat perusahaan di Bitung, pusat industri terbesar di provinsi tersebut.
Perusahaan yang menjadi objek pemeriksaan adalah PT Futai Sulawesi Utara, PT Delta Pasific Indotuna, PT Barata Sukses Mandiri, dan PT Pathemaang. Tim gabungan memeriksa kepatuhan perusahaan terhadap Program Jaminan Pensiun, validitas data tenaga kerja, kesesuaian pelaporan upah, hingga ketepatan pembayaran iuran.
Pemeriksaan dipimpin Petugas Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara Hidayat Sahabuddin bersama Kepala Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Sulut Selfia Serly Greece Poluan. Tiga pegawai pengawas spesialis dari Disnakertrans Sulut juga dilibatkan.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara, dr. Maulana Anshari Siregar, menegaskan bahwa Program Jaminan Pensiun adalah perlindungan jangka panjang yang wajib dipenuhi perusahaan bagi pekerjanya.
"Program Jaminan Pensiun menjadi jaminan keberlangsungan penghasilan pekerja ketika memasuki usia pensiun. Karena itu, kepatuhan perusahaan sangat penting agar hak pekerja dapat terpenuhi secara optimal," ujar Maulana.
Selain pemeriksaan, tim gabungan juga melakukan verifikasi untuk mencegah praktik under-declared. Praktik ini mencakup pekerja yang belum didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan maupun pelaporan upah yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Menurut Maulana, Bitung sebagai salah satu pusat industri terbesar di Sulawesi Utara menjadi wilayah prioritas dalam pengawasan kepatuhan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Sinergi dengan Disnakertrans Sulut diharapkan meningkatkan kepatuhan perusahaan.
"Dengan sinergi yang kuat bersama Disnakertrans Sulut, kami berharap seluruh perusahaan semakin tertib dalam memenuhi kewajiban kepesertaan dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan," tambahnya.
Tim pemeriksa saat ini masih menyusun laporan hasil pemeriksaan. Hasil tersebut akan ditindaklanjuti oleh masing-masing perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku. BPJS Ketenagakerjaan dan Disnakertrans Sulut memastikan pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menjamin perlindungan sosial bagi seluruh pekerja di Sulut.