OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal hingga Pertengahan Mei, Modus Drama China Jadi Sarana Penipuan Baru

Penulis: Wisnu Wardana  •  Senin, 22 Juni 2026 | 12:57:31 WIB
OJK memblokir 951 pinjol ilegal hingga pertengahan Mei 2026 sebagai upaya perlindungan konsumen.

SULAWESI UTARA — Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengungkapkan bahwa pihaknya telah menghentikan operasional sejumlah entitas ilegal hingga pertengahan Mei 2026. Selain pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menindak 8 penawaran investasi ilegal dan 1 aktivitas keuangan ilegal lainnya.

Modus Baru: Drama China dan Tugas Menonton Iklan

Popularitas serial drama China kini dimanfaatkan pelaku kejahatan siber. OJK mendeteksi setidaknya tiga skema penipuan yang menyasar penonton setia genre ini. Pertama, modus pengerjaan tugas menonton film drama China yang diiming-imingi keuntungan. Kedua, pembelian hak cipta film fiktif. Ketiga, penawaran tugas menonton iklan dan pembiayaan proyek fiktif.

"Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan yang menyusup melalui situs streaming drama China," kata Dicky dalam keterangan resmi, Senin (22/6).

Pelaku juga menggunakan skema impersonation—berpura-pura menjadi pihak resmi—untuk membuat akun e-commerce palsu. Korban diminta deposit dana dengan iming-iming komisi. Modus lain yang ditemukan adalah investasi kripto melalui skema copy trading ilegal.

Pemblokiran Massal dan Sanksi ke Pelaku Usaha Jasa Keuangan

Sepanjang Mei 2026, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan usaha penipuan dari pihak asing. Modusnya berupa impersonation dan penawaran investasi saham IPO palsu. Langkah ini merupakan bagian dari penegakan ketentuan perlindungan konsumen oleh OJK.

Di sisi pengawasan market conduct, OJK telah memberikan 48 peringatan tertulis kepada 44 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Regulator juga mengeluarkan 5 instruksi tertulis dan 17 sanksi denda kepada 15 PUJK. Secara paralel, OJK mengenakan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 11 sanksi denda terkait perilaku pelaku usaha.

Apa yang Harus Diwaspadai Investor dan Masyarakat?

Bagi investor dan pelaku bisnis, maraknya modus penipuan ini menjadi pengingat untuk selalu memverifikasi legalitas entitas keuangan. OJK menekankan bahwa investasi legal selalu memiliki izin resmi dan tercatat di regulator. Masyarakat diminta tidak mudah tergiur imbal hasil tinggi tanpa risiko, terutama dari tawaran yang tidak wajar seperti tugas menonton film atau pembelian hak cipta fiktif.

Untuk pengaduan atau klarifikasi, masyarakat dapat menghubungi kontak OJK 157 atau Satgas PASTI. Seluruh layanan pengaduan bersifat gratis dan rahasia.

Reporter: Wisnu Wardana
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top