SULAWESI UTARA — Langkah mendorong larangan perdagangan daging anjing dan kucing ini bukan yang pertama. Pada 2024, usulan serupa sempat diajukan dalam bentuk Rancangan Undang-Undang (RUU). Namun, dalam perjalanannya, RUU tersebut dikeluarkan dari daftar Prolegnas prioritas DPR, membuat upaya legislasi mandek.
Praktik Perdagangan yang Kembali Disorot
Komisi IX, yang membidangi urusan kesehatan dan kesejahteraan rakyat, menilai praktik perdagangan daging anjing dan kucing masih terjadi di sejumlah daerah. Tidak hanya soal etika, aspek kesehatan publik juga menjadi perhatian utama karena rantai distribusi daging hewan ini kerap tidak terawasi dan berpotensi menularkan penyakit zoonosis.
“Kami melihat urgensi untuk kembali mengusulkan regulasi ini. Praktiknya masih berlangsung dan tidak ada payung hukum yang jelas untuk menghentikannya,” ujar seorang anggota Komisi IX DPR dalam diskusi internal beberapa waktu lalu. Pernyataan itu menegaskan bahwa dorongan legislasi bukan sekadar wacana, melainkan respons terhadap kondisi lapangan yang dinilai darurat.
Jalur Legislasi sebagai Solusi Tunggal
Pilihan untuk kembali ke jalur RUU dinilai sebagai satu-satunya cara untuk menciptakan kepastian hukum. Selama ini, pemerintah daerah memiliki kewenangan terbatas dalam menindak perdagangan daging anjing dan kucing karena belum ada undang-undang yang secara spesifik melarangnya di tingkat nasional. Akibatnya, praktik ini masih legal di sejumlah wilayah dengan dalih tradisi atau budaya kuliner.
Komisi IX berencana merumuskan ulang naskah akademik dan draf RUU yang sebelumnya sudah disiapkan. Perubahan strategi juga dilakukan: alih-alih menunggu jadwal Prolegnas yang ketat, mereka akan mendorong agar RUU ini masuk dalam usulan inisiatif DPR. Langkah ini dianggap lebih cepat karena tidak perlu menunggu persetujuan pemerintah untuk masuk dalam daftar prioritas tahunan.
Tantangan Budaya dan Resistensi Lokal
Kendati mendapat dukungan dari pegiat hak asasi hewan, usulan ini diprediksi akan menghadapi resistensi dari kelompok masyarakat yang menganggap konsumsi daging anjing dan kucing sebagai bagian dari tradisi. Beberapa daerah di Sulawesi Utara dan Jawa Tengah dikenal memiliki budaya kuliner yang memanfaatkan daging kedua hewan tersebut.
Untuk mengantisipasi hal itu, DPR berencana menggandeng Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pertanian untuk menyusun klausul transisi yang tidak serta-merta menghapus praktik secara paksa. Pendekatan bertahap, seperti pengawasan ketat terhadap rumah potong hewan dan sertifikasi kesehatan, akan dimasukkan dalam draf RUU agar tidak menimbulkan gejolak sosial.
Nasib RUU di Tengah Padatnya Agenda Legislasi
Meski optimisme mengemuka, jalan menuju pengesahan masih panjang. Prolegnas DPR tahun ini sudah diisi dengan sejumlah RUU prioritas, seperti