MANADO — Ketua Umum MKB Permesta Philip Pantouw mendorong kehadiran partai politik lokal di Sulawesi Utara sebagai solusi atas dominasi partai nasional yang dinilai kurang aspiratif. Gagasan ini disampaikan dalam diskusi dengan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) belum lama ini.
Menurut Philip Pantouw, sistem politik saat ini membuat banyak kader daerah kesulitan menembus struktur partai nasional yang sentralistis. Akibatnya, kebijakan yang lahir sering tidak sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat Sulawesi Utara.
"Partai lokal bisa menjadi kendaraan politik yang lebih dekat dengan akar rumput. Calon-calon pemimpin yang lahir dari partai lokal pasti lebih memahami persoalan seperti harga komoditas pertanian, infrastruktur desa, hingga kebencanaan di wilayah pesisir," ujar Philip dalam diskusi tersebut.
Kehadiran partai lokal diproyeksikan mengubah peta politik di Sulawesi Utara yang selama ini didominasi partai nasional. Warga akan memiliki alternatif saluran aspirasi yang lebih responsif terhadap isu-isu lokal seperti pengelolaan dana desa, harga cengkih dan pala, serta pembangunan jalan di daerah terpencil.
Dekan FISIP Unsrat yang hadir dalam diskusi itu menilai gagasan ini relevan dengan semangat otonomi daerah. "Sulut punya kekhasan sosial dan budaya yang tidak bisa diakomodasi secara optimal oleh partai nasional yang punya kepentingan di tingkat pusat," katanya.
Kalangan akademisi dan aktivis lokal menjadi pihak yang paling diuntungkan jika partai lokal dilegalkan. Mereka bisa langsung berkontestasi tanpa harus melalui proses kaderisasi panjang di partai nasional yang seringkali tidak transparan.
Philip Pantouw menambahkan bahwa momentum reformasi politik saat ini harus dimanfaatkan untuk memperjuangkan perubahan. "Kami di MKB Permesta siap menjadi motor penggerak wacana ini. Kami akan dorong kajian akademik dan audiensi dengan DPRD serta pemerintah provinsi," tegasnya.
Wacana partai lokal di Sulawesi Utara sebenarnya bukan hal baru. Sejak era Reformasi, beberapa kelompok pernah menggagas hal serupa namun kandas karena regulasi di tingkat pusat yang belum mendukung. Namun, dengan adanya diskusi yang melibatkan akademisi dan tokoh masyarakat seperti Philip Pantouw, harapan itu kembali menguat.
Jika terealisasi, partai lokal di Sulut akan menjadi yang pertama di kawasan Indonesia Timur. Hal ini bisa menjadi preseden bagi provinsi lain yang memiliki karakteristik daerah kuat seperti Papua, Maluku, dan Nusa Tenggara.
Syarat utama pembentukan partai lokal diatur dalam Undang-Undang Partai Politik. Partai lokal hanya bisa dibentuk jika ada perubahan undang-undang yang memungkinkan keberadaannya di tingkat provinsi. Saat ini, partai lokal baru diakui di Aceh berdasarkan undang-undang khusus.
Belum ada jadwal pasti. Wacana ini masih dalam tahap diskusi dan kajian akademik. Langkah selanjutnya adalah mendorong pembahasan di DPRD Sulut dan DPR RI untuk me