BPS Beberkan Fungsi Sensus Ekonomi 2026 bagi UMKM: Bukan Jadi Dasar Pungutan Pajak Baru

Penulis: Yoga Permadi  •  Senin, 10 Agustus 2026 | 10:18:31 WIB
Petugas BPS melakukan pendataan dalam Sensus Ekonomi 2026 yang dimulai serentak di seluruh Indonesia.

SULAWESI UTARA — Kekhawatiran pelaku UMKM terhadap pendataan yang berujung pada kewajiban perpajakan disebut tidak berdasar. Edy Mahmud mengutip pernyataan resmi Kementerian Keuangan yang menegaskan bahwa basis data pajak tidak bersumber dari hasil sensus BPS. "Kementerian Keuangan sendiri menyatakan bahwa pajak itu bukan (berasal dari) data BPS," ujarnya, Jumat (7/8).

Pernyataan ini diharapkan meredam resistensi masyarakat yang kerap menolak kedatangan petugas di lapangan. Meski demikian, Edy mengakui penolakan tersebut tidak menghambat jalannya sensus secara keseluruhan.

Mengapa Pendataan Ini Krusial bagi Nasib UMKM?

Ritme pendataan ini dilakukan sekali dalam satu dekade, terakhir pada 2016. BPS menilai tanpa pembaruan data, pelaku usaha yang tidak tercatat akan hilang dari peta perekonomian nasional. "Kalau kita tidak disensus atau kita tidak didata berarti kita tidak ada dalam gambaran (ekonomi) itu," kata Edy.

Kementerian UMKM menyambut baik pelaksanaan sensus ini. Sekretaris Kementerian UMKM Loto Srinaita Ginting menyebut data berkualitas menjadi prasyarat utama agar program pemerintah tepat sasaran. Ia mencontohkan, hasil sensus mampu menunjukkan secara spesifik lokasi dan jumlah UMKM yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Kalau kita tahu di mana saja UMKM ini belum memiliki legalitas NIB, berarti kita sudah tahu dari hasil sensus, di daerah mana, berapa besar, sehingga kita bisa memetakannya," jelas Loto.

Menghindari Pemborosan Anggaran dan Program yang Salah Sasaran

Akurasi data menjadi kunci efisiensi belanja negara. Loto menegaskan, risiko terbesar dari data yang tidak valid adalah program pemerintah yang meleset dari kebutuhan penerima manfaat, yang pada akhirnya berujung pada pemborosan anggaran. "Pemerintah sangat memerlukan kualitas data yang baik untuk perumusan kebijakan," imbuhnya.

Untuk melengkapi hasil sensus, Kementerian UMKM menyiapkan platform bernama SAPA UMKM. Melalui platform ini, pemerintah berupaya mengintegrasikan layanan bagi pelaku usaha, mencakup akses Kredit Usaha Rakyat (KUR), sertifikasi, pelatihan, hingga kemitraan strategis.

Dorongan dari Pelaku Usaha: Data Harus Berujung pada Program Nyata

Ketua Asosiasi Industri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Akumandiri) Indonesia, Hermawati Setyorinny, menilai pembaruan data memang penting. Namun, ia mengingatkan pemerintah agar hasil pendataan tidak berhenti sebagai dokumen statistik semata. Data tersebut harus diterjemahkan menjadi program yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pelaku UMKM di lapangan.

Hermawati juga menyoroti perlunya strategi sosialisasi yang lebih membumi. Menurutnya, bahasa yang mudah dipahami akan mengurangi kecemasan pelaku UMKM terhadap proses pendataan, sekaligus meningkatkan partisipasi mereka dalam menyukseskan Sensus Ekonomi 2026.

Reporter: Yoga Permadi
Sumber: katadata.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top