Komdigi Minta Apple dan Google Hapus Hornet dari App Store dan Play Store, Ini Alasannya

Penulis: Zainul Arifin  •  Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:58:01 WIB
Komdigi meminta Apple dan Google menghapus aplikasi Hornet dari App Store dan Play Store karena tidak memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

SULAWESI UTARA — Nasib aplikasi Hornet di Indonesia kini berada di ujung tanduk. Komdigi tidak hanya menyoroti kontennya yang dinilai melanggar norma, tetapi juga menemukan pelanggaran administratif yang lebih mendasar: platform ini beroperasi tanpa mengantongi izin resmi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melayangkan permintaan resmi kepada dua raksasa teknologi, Apple dan Google, untuk segera melakukan delisting terhadap aplikasi tersebut. Jika direspons cepat, Hornet tidak akan lagi bisa ditemukan atau diunduh oleh pengguna di Indonesia.

Pelanggaran Ganda: Konten dan Izin Usaha

Alexander menegaskan bahwa persoalan Hornet tidak hanya berhenti pada isi layanannya. Sejak awal beroperasi, platform tersebut diduga mengabaikan kewajiban hukum untuk mendaftarkan diri sebagai PSE di Indonesia.

"Dari awal Hornet tidak pernah mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia. Ini merupakan persoalan kepatuhan yang harus kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Alexander dalam keterangan resminya, Sabtu (15/8/2026).

Kombinasi antara muatan yang memicu aduan masyarakat dan status legal yang diabaikan ini membuat pemerintah mengambil sikap tegas. Bagi para pengguna aplikasi kencan di Indonesia, langkah ini menjadi sinyal keras bahwa ruang digital nasional tidak bisa diakses secara bebas tanpa mematuhi regulasi.

Kewajiban Mutlak bagi Semua Platform Digital

Komdigi menekankan bahwa aturan ini berlaku tanpa pandang bulu. Baik perusahaan startup lokal maupun raksasa global dengan basis pengguna jutaan orang, semuanya wajib tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia.

"Prinsipnya sederhana, siapa pun yang ingin menyediakan layanan digital bagi masyarakat Indonesia harus hadir secara bertanggung jawab dan mematuhi aturan yang berlaku," pungkas Alexander.

Desakan untuk mendelisting Hornet ini juga menjadi peringatan bagi aplikasi-aplikasi lain yang menawarkan layanan serupa. Pemerintah memastikan akan memproses dan menindak tegas platform mana pun yang mencoba beroperasi tanpa kepatuhan yang sama.

Apa yang Terjadi pada Pengguna Hornet di Indonesia?

Meski belum ada pernyataan resmi mengenai nasib akun pengguna yang sudah terlanjur aktif, dampak langsung dari kebijakan ini adalah hilangnya akses untuk mengunduh aplikasi baru. Sementara itu, pengguna yang sudah menginstal Hornet di perangkatnya kemungkinan masih bisa membuka aplikasi hingga server dinonaktifkan atau pembaruan dihentikan.

Langkah Komdigi ini sejalan dengan upaya pengawasan ruang digital yang lebih ketat di Indonesia. Selain mengawasi konten, pemerintah kini juga fokus pada kepatuhan tata kelola sistem elektronik untuk memastikan ekosistem internet tetap berada dalam koridor hukum nasional.

Reporter: Zainul Arifin
Sumber: inet.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top