Pencarian

Bupati Sitaro Nonaktif Chyntia Kalangit Kembali Diperiksa Kejati Sulut, Teriak Minta Tolong ke Prabowo

Rabu, 13 Mei 2026 • 14:44:51 WIB
Bupati Sitaro Nonaktif Chyntia Kalangit Kembali Diperiksa Kejati Sulut, Teriak Minta Tolong ke Prabowo
Chyntia Kalangit tiba di Kejati Sulut untuk pemeriksaan lanjutan terkait kasus korupsi.

MANADO — Chyntia Ingrid Kalangit tiba di halaman Kejati Sulut sekitar pukul 10.22 Wita dengan mobil tahanan. Ia keluar dari kendaraan didampingi anggota TNI dan petugas kejaksaan, lalu bergegas menuju ruang pemeriksaan. Di momen itu, ia menyampaikan seruan keras.

“Saya hanya meminta kepada Pak Prabowo untuk tolong diawasi. Tolong diawasi kasus ini,” ujar Chyntia seraya berjalan menaiki tangga gedung.

“Kebenaran Tidak Akan Bisa Dipenjara”

Permintaan yang sama ia ulangi saat awak media mengejar keterangan. “Pak Prabowo tolong saya, Pak Prabowo tolong saya. Komisi III tolong saya. Tolong diawasi dan dibuka secara objektif,” katanya dengan nada tinggi.

“Saya mungkin bisa dipenjara, tapi kebenaran tidak akan bisa dipenjara,” sambung Chyntia sebelum akhirnya memasuki ruang pemeriksaan.

Kasus Korupsi Bantuan Bencana Gunung Ruang

Chyntia resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (6/5/2026) malam setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam. Ia langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Manado. Bupati perempuan pertama di Sitaro itu keluar dari ruang pemeriksaan dengan rompi merah muda, dikawal penyidik menuju mobil tahanan.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, menjelaskan bahwa Chyntia diduga mengkorupsi dana bantuan Dana Siap Pakai untuk perbaikan rumah rusak akibat bencana Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro Tahun Anggaran 2024. “Berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, tersangka CIK ditetapkan dan ditahan 20 hari ke depan,” ungkap Zein.

Kerugian Negara Capai Rp22 Miliar

Kejati Sulut menyebutkan, berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara dalam kasus ini mencapai kurang lebih Rp22 miliar. Chyntia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 603 dan 604 KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023). Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Chyntia merupakan tersangka kelima yang ditahan Kejati Sulut dalam kasus ini. Sebelumnya, empat orang telah ditahan pada 31 Maret 2026, yakni Sekretaris Daerah Sitaro DDK, Kepala Pelaksana BPBD Sitaro JLS, mantan Penjabat Bupati Sitaro EBO, dan seorang swasta berinisial DT.

Plt Bupati Sitaro Sudah Dilantik

Sejak Senin (11/5/2026), posisi Chyntia yang nonaktif telah diisi oleh Wakil Bupati Sitaro, Heronimus Makainas, yang dilantik sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Sitaro. Proses hukum terhadap Chyntia dan para tersangka lainnya masih terus berjalan di Kejati Sulut.

Bagikan
Sumber: detikmanado.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks