SULAWESI UTARA — Aksi damai mewarnai pembukaan Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 pada Kamis (30/7) pekan lalu. Spanduk bertuliskan "Protect Raja Ampat, Stop Dirty Energy" dan "Is Your Car Powered by Forest Destruction" dibentangkan tepat saat Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menekan tombol pembukaan. Greenpeace Indonesia menargetkan produsen kendaraan listrik yang dinilai abai terhadap asal-usul bahan baku baterai mereka.
"Kami ingin menanyakan kepada para produsen kendaraan listrik tentang muasal energi yang mereka gunakan. Apakah rantai pasok mereka terhubung dengan penambangan yang menyebabkan deforestasi dan merusak lingkungan?" kata Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Anggi Putra Prayoga, dalam keterangan tertulis yang dikutip Senin (3/8).
Pulau Gag Kembali Beroperasi di Bawah Antam
Laporan Greenpeace menemukan tiga perusahaan tengah memproses izin tambang nikel di bagian timur Pulau Waigeo, pulau terbesar di Raja Ampat. Penambangan di Pulau Gag juga disebut sudah berjalan normal setelah sempat dihentikan tahun lalu. Konsesi tambang nikel di pulau seluas sekitar 6.500 hektare itu dipegang PT Gag Nikel, anak usaha PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, dengan luas kontrak karya mencapai 13.136 hektare—mencakup daratan dan perairan.
Pemerintah sempat menghentikan sementara operasional PT Gag Nikel pada awal Juni 2025 setelah ditemukan bukti kerusakan lingkungan. Namun perusahaan kembali beroperasi pada September 2025. Menteri Lingkungan Hidup saat itu, Hanif Faisol Nurofiq, memastikan pengawasan berlapis akan dilakukan. "Arahan Bapak Presiden, meskipun kita tidak cabut (izin) Gag, tetapi pengawasannya harus berlapis. Kami sudah lakukan, jadi secara rutin kami akan menambah intensitas kunjungan ke Gag," ujarnya.
Hasil audit lingkungan yang diperoleh Greenpeace justru menunjukkan 24 persoalan lingkungan di PT Gag Nikel, meliputi pengendalian sedimentasi dan erosi. Padahal evaluasi Program Penilaian Kinerja Perusahaan (PROPER) perusahaan dilaporkan meraih peringkat hijau—kategori yang berarti melebihi ketaatan pengelolaan lingkungan.
Tambang Lain Masih Mengintai Kawasan Konservasi
Selain nikel, laporan tersebut mengungkap sebuah perusahaan batu bara mengambil langkah hukum untuk mengaktifkan kembali izin tambang yang belum dikembangkan di Pulau Misool. Perusahaan minyak dan gas juga dilaporkan beroperasi di darat dan laut sekitar Pulau Salawati, dengan wilayah operasional yang tumpang tindih dengan zona penyangga cagar biosfer.
Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Belgis Habiba, menilai temuan ini membuktikan ancaman industri kotor masih mengintai Raja Ampat. "Meski Juni tahun lalu Menteri Bahlil Lahadalia mengumumkan pencabutan empat dari lima izin tambang nikel di Raja Ampat, sedikit sekali bukti bahwa Pemerintah Indonesia serius melindungi Raja Ampat dari industri ekstraktif dan memulihkan lingkungan yang rusak akibat tambang nikel," tegas Belgis.
Status Konservasi vs Ekspansi Industri
Raja Ampat ditetapkan sebagai Global Geopark oleh UNESCO pada 2023 dan diakui sebagai cagar biosfer pada 2025—status yang mengharuskan keseimbangan antara konservasi alam dan aktivitas manusia. Greenpeace Indonesia mendesak perlindungan penuh dan permanen atas wilayah tersebut dari aktivitas industri yang merusak, serta penegakan hukum untuk melindungi pulau-pulau kecil dan area konservasi di darat dan laut.
Pemerintah sebelumnya mencabut izin usaha pertambangan empat perusahaan di kepulauan Raja Ampat, yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera. Namun Greenpeace menilai pencabutan itu belum cukup selama PT Gag Nikel masih beroperasi dan izin-izin lain masih dalam proses pengkajian.