Pencarian

Subsidi LPG 3 Kg Tak Tepat Sasaran, 50 Persen Dinikmati Desil 6-10

Senin, 02 November 2026 • 07:49:01 WIB
Subsidi LPG 3 Kg Tak Tepat Sasaran, 50 Persen Dinikmati Desil 6-10
Pemaparan PT Pertamina Patra Niaga dalam rapat BAKN DPR RI menunjukkan sekitar 50 persen subsidi LPG 3 Kg dinikmati kelompok desil 6-10.

SULAWESI UTARA — Sekitar 50 persen penyaluran subsidi LPG 3 Kg dinikmati kelompok desil 6 sampai 10 yang tergolong mampu, menurut pemaparan PT Pertamina Patra Niaga di rapat BAKN DPR RI. Temuan itu mencuat saat pemerintah menyiapkan penyaluran LPG 3 Kg lewat Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan program elektrifikasi. Warga yang merasa berhak menerima subsidi diminta mencermati status data penerima di Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI mendorong pembenahan tata kelola subsidi LPG 3 Kg setelah menelaah data penyaluran dari PT Pertamina Patra Niaga. Penelaahan dilakukan dalam kunjungan kerja spesifik BAKN di kantor PT PLN UP3 Bogor, Jawa Barat, yang juga dihadiri perwakilan Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, Badan Pusat Statistik (BPS), dan instansi terkait.

Wakil Ketua BAKN DPR RI Herman Khaeron menilai sistem pendataan penerima yang berhak belum berfungsi sebagaimana mestinya. Ia menyimpulkan perlu revitalisasi tata kelola subsidi gas agar bantuan energi pemerintah sampai ke kelompok yang benar-benar membutuhkan.

Besaran dan Komposisi Penyaluran LPG

Herman menyoroti komposisi penyaluran LPG PT Pertamina Patra Niaga yang mencapai 8,1 juta ton. Dari jumlah itu, LPG komersial hanya mencakup 4 persen, sedangkan 96 persen sisanya merupakan LPG bersubsidi.

Besarnya porsi subsidi tersebut, menurutnya, perlu diimbangi pengawasan dan tata kelola yang akuntabel. Data itu menjadi dasar BAKN menilai penyaluran LPG 3 Kg belum sepenuhnya sesuai peruntukan.

Siapa yang Seharusnya Menerima

Acuan penerima subsidi adalah pembagian desil dalam Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Kelompok desil 1 sampai 5 ditetapkan sebagai sasaran penerima yang berhak atas LPG 3 Kg.

Namun, kelompok tersebut hanya menyerap sekitar 50 persen subsidi. Sekitar 50 persen lainnya terbagi ke desil 6 sampai 10 yang tergolong masyarakat berkemampuan, ditambah sekitar 5 persen data yang tidak masuk kategori desil mana pun.

"Kalau melihat pembagian desil yang ada pada DTSEN, kelompok yang benar-benar berhak menerima yaitu desil 1 sampai 5 hanya menyerap sekitar 50 persen saja. Sementara 50 persen sisanya terbagi di desil 6 sampai 10 yang tergolong masyarakat berkemampuan, bahkan ada 5 persen data yang tidak masuk dalam desil," ujar Herman.

Mengapa Data Penerima Perlu Diintegrasikan

Pembenahan dinilai semakin mendesak seiring rencana pemerintah menyalurkan LPG 3 Kg melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dan mengembangkan program elektrifikasi. Momentum itu, kata Herman, bisa dipakai untuk menyatukan berbagai bantuan dan subsidi dalam satu sistem data.

"Terutama tentu dengan rencana Pemerintah terhadap penyalurannya nanti melalui KDMP, kemudian ada rencana Pemerintah untuk elektrifikasi. Jadi saya kira ini adalah momentum bagaimana mengintegrasikan seluruh bantuan Pemerintah dalam sebuah sistem data yang sama dan kemudian tata kelola yang memenuhi akuntabilitasnya," sambungnya.

Ia juga menyoroti adanya MAP, sistem pendataan penerima yang dinilai belum berfungsi optimal. Integrasi DTSEN diharapkan membuat penyaluran lebih tepat sasaran sekaligus mengefisienkan belanja negara.

Dampak ke APBN dan Program Produktif

Penghematan anggaran dari perbaikan subsidi diharapkan bisa dialokasikan ke program produktif. Herman menyebut bantuan bagi UMKM naik kelas dan penguatan usaha mikro sebagai contoh penggunaan yang memberi efek domino lebih besar bagi perekonomian.

"Ini penting agar ke depan APBN bisa kita hemat dan dialokasikan ke sektor yang lebih produktif, seperti membantu UMKM naik kelas dan memperkuat usaha mikro," pungkasnya.

Cara Cek Status Penerima

Bahan penelaahan BAKN tidak memuat rincian nominal subsidi per rumah tangga, jadwal pencairan, maupun bank penyalur. Masyarakat yang ingin memastikan statusnya sebagai penerima dapat memeriksa data di DTSEN melalui kanal resmi Kementerian Sosial, yakni cekbansos.kemensos.go.id, atau mendatangi kantor desa/kelurahan setempat.

Pastikan data keluarga di DTSEN mutakhir. Jika ada perubahan kondisi ekonomi atau anggota keluarga, ajukan pemutakhiran data melalui perangkat desa agar penyaluran bantuan tidak salah sasaran.

Waspadai Penipuan dan Calo

BAKN DPR RI menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam kebijakan subsidi energi. Masyarakat diimbau tidak mempercayai pihak yang menjanjikan kemudahan pendaftaran dengan imbalan uang.

Pengaduan terkait penyaluran LPG 3 Kg bisa disampaikan ke kanal resmi Pertamina maupun Kementerian Sosial. Informasi lengkap mengenai kebijakan subsidi dapat diakses melalui laman resmi pemerintah terkait.

Follow halomanado.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: listrikindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks