SULAWESI UTARA — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti memastikan guru non-ASN yang belum lulus seleksi PNS maupun PPPK tetap dapat mengajar dan menerima gaji melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kebijakan ini berlaku bagi tenaga pendidik di sekolah negeri yang mengikuti program pendidikan negeri gratis. Pemerintah juga menyiapkan pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027.
Kepastian status bagi guru non-ASN disampaikan Abdul Mu'ti kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 23 September 2026. Ia menegaskan guru yang gagal dalam seleksi PNS atau PPPK tidak otomatis kehilangan hak mengajar di sekolah.
Dana BOS yang bersumber dari pemerintah pusat menjadi penopang gaji mereka. Skema pembiayaan itu disebut Mu'ti sebagai bagian dari penguatan kesejahteraan tenaga pendidik dalam penerapan program pendidikan negeri gratis.
Guru Non-ASN Tetap Bisa Ikut Seleksi Berulang
Kesempatan mengikuti seleksi PNS maupun PPPK tetap terbuka bagi guru non-ASN. Bagi yang belum berhasil, status mereka sebagai pengajar tidak berakhir begitu saja.
"Guru non-ASN yang tidak lulus tes PPPK atau PNS tetap menjadi guru non-ASN yang digaji melalui dana BOS, dan dana BOS juga bersumber dari pemerintah pusat," kata Mu'ti.
Perubahan Status Guru PPPK Paruh Waktu
Pemerintah menyiapkan kebijakan khusus bagi guru PPPK paruh waktu. Mulai 2027, status mereka akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Konsekuensi dari perubahan itu, gaji dan tunjangan guru PPPK penuh waktu akan ditanggung pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Guru PPPK paruh waktu ini nantinya akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027," ujar Mu'ti.
Dana BOS untuk Operasional dan Ekstrakurikuler
Selain membayar gaji guru non-ASN, dana BOS dapat dipakai untuk perbaikan ringan fasilitas sekolah dan penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler. Mu'ti menyebut dana ini tetap menjadi salah satu instrumen utama pemerintah dalam mendukung operasional sekolah.
Pelatihan Guru Dibebankan ke APBN
Peningkatan kualitas tenaga pendidik juga menjadi perhatian pemerintah. Berbagai program pelatihan guru disiapkan, dengan pembiayaan yang akan diupayakan melalui APBN.
Mu'ti menegaskan penguatan kesejahteraan guru merupakan bagian dari penerapan program pendidikan negeri gratis. Fokusnya bukan hanya pembiayaan peserta didik, tetapi juga keberlangsungan tenaga pendidik di sekolah.
Yang Perlu Diketahui Guru Non-ASN
- Status mengajar: guru yang tidak lulus seleksi PNS atau PPPK tetap berstatus guru non-ASN.
- Sumber gaji: dibayarkan melalui dana BOS yang berasal dari pemerintah pusat.
- Kesempatan seleksi: guru non-ASN tetap dapat mengikuti seleksi PNS maupun PPPK pada periode berikutnya.
- Guru PPPK paruh waktu: akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027 dengan gaji dan tunjangan dari APBN.
Guru non-ASN yang ingin memperbaiki statusnya sebaiknya terus memantau pengumuman resmi seleksi PNS dan PPPK dari instansi terkait, sekaligus memanfaatkan program pelatihan yang dibiayai pemerintah untuk memperkuat kualifikasi.