Mantan Panitia Pemekaran Bolmong Desak DPRD Kotamobagu Kaji Ulang Perda HUT Kota, Sebut Ada Penyimpangan Regulasi

Penulis: Alfin Murtado  •  Selasa, 12 Mei 2026 | 15:10:40 WIB
Mantan panitia pemekaran menemui DPRD Kotamobagu untuk membahas perubahan tanggal HUT kota.

KOTAMOBAGU — Rombongan mantan panitia pemekaran menemui Komisi I DPRD Kota Kotamobagu, Senin (11/5/2026). Pertemuan dipicu oleh perubahan mendadak tanggal HUT kota yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Dasar Hukum HUT 23 Mei Dianggap Lebih Sah

Drs. Jainuddin Damopolii, juru bicara rombongan, menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2007, peresmian Kota Kotamobagu secara resmi dilaksanakan pada 23 Mei 2007. Tanggal ini, kata dia, telah ditetapkan sebagai HUT melalui Perda Nomor 38 Tahun 2007.

“Selama ini masyarakat sudah memahami bahwa tanggal 23 Mei merupakan hari lahir resmi Kota Kotamobagu karena sesuai dengan Undang-Undang pembentukan daerah dan telah diperingati bertahun-tahun,” ujar Jainuddin.

Perubahan Mendadak Jadi 19 Januari Dinilai Membingungkan

Jainuddin menyoroti bahwa penetapan 23 Mei sebagai HUT berlangsung konsisten di bawah empat masa kepemimpinan: Penjabat Wali Kota Ir. Siswa Rahmat Mokodongan, Wali Kota Drs. Djelantik Mokodompit, Wali Kota Ir. Tatong Bara (dua periode), hingga Penjabat Wali Kota Dr. Asripan Nani, M.Si. Tradisi ini berjalan dari 2008 hingga 2024.

“Secara tiba-tiba pada tahun 2023 DPRD Kota Kotamobagu melakukan perubahan HUT menjadi 19 Januari. Ini menimbulkan kebingungan di masyarakat,” katanya.

Dampak ke Dunia Pendidikan: Guru Kesulitan Mengajar Sejarah

Para mantan panitia pemekaran menyoroti dampak langsung perubahan ini terhadap dunia pendidikan. Menurut Jainuddin, para guru di Kotamobagu kini mengalami kesulitan dalam menyampaikan sejarah daerah kepada siswa.

“Akibatnya, para guru terpaksa menyampaikan cerita atau sejarah yang tidak benar kepada peserta didik. Ini tentu berdampak pada pembelajaran sejarah daerah di sekolah,” tambahnya.

Dalam pertemuan itu, rombongan diterima langsung oleh Sekretaris Komisi I DPRD Kota Kotamobagu, Sandri Anugerah Mokoginta. Mereka berharap DPRD dapat mengembalikan penetapan HUT agar sesuai dengan regulasi yang sah dan sejarah pembentukan daerah.

Reporter: Alfin Murtado
Sumber: tajuk.news This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top