KOTAMOBAGU — Rombongan mantan panitia pemekaran menemui Komisi I DPRD Kota Kotamobagu, Senin (11/5/2026). Pertemuan dipicu oleh perubahan mendadak tanggal HUT kota yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Drs. Jainuddin Damopolii, juru bicara rombongan, menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2007, peresmian Kota Kotamobagu secara resmi dilaksanakan pada 23 Mei 2007. Tanggal ini, kata dia, telah ditetapkan sebagai HUT melalui Perda Nomor 38 Tahun 2007.
“Selama ini masyarakat sudah memahami bahwa tanggal 23 Mei merupakan hari lahir resmi Kota Kotamobagu karena sesuai dengan Undang-Undang pembentukan daerah dan telah diperingati bertahun-tahun,” ujar Jainuddin.
Jainuddin menyoroti bahwa penetapan 23 Mei sebagai HUT berlangsung konsisten di bawah empat masa kepemimpinan: Penjabat Wali Kota Ir. Siswa Rahmat Mokodongan, Wali Kota Drs. Djelantik Mokodompit, Wali Kota Ir. Tatong Bara (dua periode), hingga Penjabat Wali Kota Dr. Asripan Nani, M.Si. Tradisi ini berjalan dari 2008 hingga 2024.
“Secara tiba-tiba pada tahun 2023 DPRD Kota Kotamobagu melakukan perubahan HUT menjadi 19 Januari. Ini menimbulkan kebingungan di masyarakat,” katanya.
Para mantan panitia pemekaran menyoroti dampak langsung perubahan ini terhadap dunia pendidikan. Menurut Jainuddin, para guru di Kotamobagu kini mengalami kesulitan dalam menyampaikan sejarah daerah kepada siswa.
“Akibatnya, para guru terpaksa menyampaikan cerita atau sejarah yang tidak benar kepada peserta didik. Ini tentu berdampak pada pembelajaran sejarah daerah di sekolah,” tambahnya.
Dalam pertemuan itu, rombongan diterima langsung oleh Sekretaris Komisi I DPRD Kota Kotamobagu, Sandri Anugerah Mokoginta. Mereka berharap DPRD dapat mengembalikan penetapan HUT agar sesuai dengan regulasi yang sah dan sejarah pembentukan daerah.