MINAHASA UTARA — Sebanyak 25 personel Satpol PP diterjunkan untuk menyisir kawasan Kecamatan Kalawat, Kamis (21/5/2026). Sasaran utama operasi adalah pedagang yang berjualan bukan pada tempatnya serta baliho-baliho liar yang tidak memiliki izin atau salah penempatan.
Di lapangan, petugas menemukan banyak pedagang nekat menggelar dagangan di lokasi terlarang. Bahu jalan dipenuhi lapak yang memicu kemacetan, trotoar tak lagi bisa diakses pejalan kaki, dan saluran air tersumbat lapak dagangan yang berpotensi menyebabkan banjir.
Selain kios, puluhan baliho tanpa izin yang dipasang di tempat terlarang langsung diturunkan dan diamankan petugas.
Penertiban ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021. Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Minut Toar Sendow yang memimpin langsung operasi menegaskan bahwa aktivitas berdagang di lokasi terlarang serta pemasangan reklame tanpa izin tidak bisa ditoleransi.
“Kami tidak akan bosan untuk mengingatkan kita semua agar tidak menggunakan daerah terlarang untuk aktivitas berdagang, juga untuk baliho maupun papan reklame yang terpasang harus berizin,” ujar Toar Sendow di sela-sela penertiban.
Meski bertindak tegas, petugas tetap mengedepankan pendekatan humanis. Toar Sendow didampingi Kabid Penegakan Perda dan SDM Melky F. Rompis memastikan setiap langkah dilakukan sesuai prosedur.
“Kami akan terus menegakkan aturan. Penertiban ini dilakukan demi kenyamanan bersama, keindahan estetika kota, serta fungsi fasilitas publik yang harus dikembalikan sebagaimana mestinya,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku. Memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi secara ilegal dinilai merugikan banyak pihak.
Kegiatan serupa dipastikan akan terus dilakukan secara berkala di seluruh wilayah hukum Minahasa Utara. Operasi ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Minut dalam menjaga ketertiban umum dan keindahan wilayah.