SULAWESI UTARA — Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya, menyatakan RSCM sebagai pusat rujukan nasional memang memiliki tingkat keterisian yang sangat tinggi. Kondisi itu yang kemudian memicu antrean panjang bagi pasien rujukan yang membutuhkan perawatan intensif.
"Tapi apa harus menunggu delapan jam itu tergantung situasi, kalau kosong ya lebih cepat dari itu," ujar Azhar Jaya pada Jumat (7/8).
Kronologi Perundungan yang Berujung Investigasi
Peristiwa ini bermula dari unggahan Yusrizal di platform Threads yang mengeluhkan pengalamannya menunggu ruang perawatan untuk keluarganya di RSCM. Alih-alih mendapat dukungan, unggahan tersebut justru dibanjiri komentar negatif dan ejekan dari sejumlah akun yang belakangan teridentifikasi sebagai tenaga kesehatan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin langsung merespons dengan tegas. Ia mengingatkan bahwa profesi pelayan masyarakat, khususnya tenaga kesehatan, tidak boleh bersikap tanpa empati terhadap pasien.
"Saya rasa semua profesi yang melayani masyarakat, terutama nakes, enggak boleh ada yang nir-empati seperti itu," kata Budi Gunadi Sadikin di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (7/8).
Sepuluh Tenaga Medis Teridentifikasi, Sanksi Menanti
Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) tidak tinggal diam. Lembaga tersebut telah mengidentifikasi sepuluh tenaga kesehatan dan tenaga medis yang diduga terlibat dalam komentar nir-empati tersebut. Mereka berasal dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari PNS, dokter umum, dokter gigi, hingga perawat di fasilitas kesehatan swasta.
"Ada yang PNS, ada yang PPDS, ada yang dokter umum, yang swasta, perawat juga di swasta, dokter gigi juga swasta. Nah rumah sakit ini, bagaimana yang kami sampaikan tadi pembinaan dan pengawasan di lokasi tempat mereka bekerja itu menjadi tanggung jawab mereka juga," ungkap Anggota Pimpinan KKI, dr. Mohammad Syahril.
Investigasi kini melibatkan organisasi profesi, institusi pendidikan, fasilitas kesehatan, dan pemerintah daerah untuk menentukan jenis pelanggaran. KKI membuka kemungkinan jumlah pelaku bertambah seiring pendalaman kasus.
Sanksi Berlapis dari Teguran hingga Pendidikan Ulang Etika
Jenis hukuman yang akan dijatuhkan bergantung pada hasil investigasi. KKI menyebut sanksi bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga kewajiban mengikuti pendidikan ulang terkait etika profesi masing-masing.
Azhar Jaya menambahkan, keluarga pasien telah memahami kondisi medis almarhum yang memiliki penyakit keganasan. Namun ia menegaskan bahwa ketersediaan ruang HCU yang terbatas di rumah sakit rujukan nasional menjadi pekerjaan rumah serius yang harus segera dicarikan solusi.