Pencarian

Kanwil Kemenkum Sulut dan HNSI Bitung Bentuk Posbatas untuk Nelayan, Wagub: 2.500 Paralegal Sudah Masuk Desa

Kamis, 27 Agustus 2026 • 00:48:31 WIB
Kanwil Kemenkum Sulut dan HNSI Bitung Bentuk Posbatas untuk Nelayan, Wagub: 2.500 Paralegal Sudah Masuk Desa
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama pembentukan Posbatas antara Kanwil Kemenkum Sulut dan DPC HNSI Bitung berlangsung di Bitung, Rabu (26/8/2026).

BITUNG — Akses keadilan bagi masyarakat pesisir di Sulawesi Utara mendapat penguatan baru. Kanwil Kemenkum Sulut menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan DPC HNSI Kota Bitung untuk membentuk Posbatas pada Rabu (26/8/2026), menyusul pembinaan 2.500-an paralegal yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut.

Wagub Sulut Dr J Victor Mailangkay SH MH menegaskan Posbatas bukan sekadar program seremonial, melainkan instrumen negara hadir di tengah komunitas yang selama ini sulit mengakses layanan hukum formal.

"Posbatas ini terobosan dari pemerintah melalui Kanwil Kemenkum Sulut, sudah masuk teritori kabupaten kota, kecamatan, bahkan desa dengan 2.500 paralegal. Ini luar biasa," ujar Mailangkay seusai penandatanganan PKS di Bitung.

Bukan Hanya Litigasi, Non-Litigasi Jadi Kunci

Menurut Mailangkay, keadilan tidak selalu harus ditempuh melalui proses pengadilan. Posbatas dirancang untuk memfasilitasi penyelesaian masalah secara non-litigasi, yang kerap lebih cepat dan tidak membebani masyarakat kecil.

"Untuk mencapai keadilan itu tidak semata-mata melalui proses litigasi. Non-litigasi juga penting untuk intinya memberikan kepada yang berhak apa yang menjadi haknya, melindungi seseorang untuk mendapatkan haknya dan menjalankan haknya dengan baik," paparnya.

Peran strategis Posbatas dinilai krusial dalam memantapkan kesadaran hukum dan perlindungan hukum bagi komunitas. Wagub mendorong model ini diperluas bukan hanya untuk nelayan, tetapi juga petani, perempuan, dan pemuda.

Kolaborasi dengan BNN dan Perluasan Komunitas

Mailangkay menyoroti rencana sinergi Posbatas dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bitung. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah anak muda terjebak dalam penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan penyuluhan dan edukasi hukum.

"Di sini peran dari Posbatas untuk memberikan pemahaman, membangun kesadaran, memberikan penyuluhan agar mereka tidak terjebak pada pemanfaatan narkotika yang salah," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulut Hendrik Pagiling SH MH menjelaskan pembentukan Posbatas adalah kelanjutan dari program Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang selama ini hanya ada di pengadilan. Kini layanan tersebut diperluas hingga ke akar rumput.

13 Organisasi Bantuan Hukum Siap Mendampingi

Kanwil Kemenkum Sulut mencatat ada 13 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi yang siap bersinergi. Salah satunya, LBH Bintang Keadilan Kartika, turut hadir dalam penandatanganan kerja sama tersebut.

Hendrik menekankan bahwa nelayan memiliki peran vital dalam perekonomian daerah, tetapi kerap menghadapi persoalan hukum dalam aktivitasnya. Posbatas diharapkan menjadi sarana informasi, konsultasi, pendampingan awal, dan edukasi hukum yang mudah dijangkau.

"Kami menyiapkan bantuan hukum gratis tanpa dipungut biaya, untuk seluruh masyarakat yang kategori tidak mampu untuk bisa mendapatkan akses keadilan tersebut," tegasnya.

Ia menambahkan, kolaborasi dengan BNN untuk program P4GN (Pencegahan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika) sudah dimulai dari tingkat pusat, sehingga penguatan di level komunitas akan mempercepat dampaknya.

Follow halomanado.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: detikmanado.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks