MANADO — Sinergi legislatif dan eksekutif di Sulawesi Utara terus dipertajam dalam penggodokan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perizinan Berusaha. Pembahasan yang melibatkan Pansus DPRD bersama jajaran Pemprov Sulut itu menargetkan rampungnya naskah akademik dan seluruh klausul sebelum dievaluasi kementerian.
Perwakilan Pemprov Sulut dalam rapat bersama Pansus beberapa waktu lalu menegaskan bahwa pengisian klausul insentif tidak bisa dilepaskan dari regulasi turunan pemerintah pusat. Ketentuan itu menjadi dasar hukum bagi daerah dalam memberikan kemudahan bagi investor, baik dari sisi permodalan maupun perizinan.
Pada draf yang tengah dibahas, Pasal 25 menjadi salah satu pasal yang paling menyita atensi anggota dewan. Isinya mengatur mekanisme pemberian insentif yang kelak akan diberikan kepada pelaku usaha yang menanamkan modal di Sulut.
Dalam perumusannya, Pemprov Sulut merujuk pada Pasal 6 PP Nomor 24 Tahun 2019. Aturan tersebut secara spesifik menjabarkan jenis-jenis insentif yang boleh diberikan pemerintah daerah, seperti keringanan pajak daerah, retribusi, hingga kemudahan perizinan.
“Pengisian klausul mengenai insentif—seperti pada Pasal 25—dirumuskan dengan mengacu pada Pasal 6 PP Nomor 24 Tahun 2019,” ujar perwakilan Pemprov Sulut dalam rapat tersebut.
Setelah melalui serangkaian pembahasan yang panjang, seluruh 63 pasal dalam Ranperda ini akhirnya berhasil disepakati. Kini, naskah resmi tersebut tengah dipersiapkan untuk diboyong ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna menjalani tahapan evaluasi.
Proses evaluasi di tingkat kementerian menjadi gerbang terakhir sebelum Ranperda ini resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Jika lolos, regulasi ini akan menjadi payung hukum baru bagi iklim investasi di Sulawesi Utara.
Hadirnya Perda ini diharapkan mampu memangkas birokrasi perizinan yang selama ini kerap dikeluhkan pelaku usaha. Dengan adanya kepastian hukum soal insentif, investor diharapkan semakin tertarik menanamkan modalnya di berbagai sektor, mulai dari pariwisata, pertanian, hingga industri pengolahan.
Pemprov Sulut menilai percepatan penyelesaian regulasi ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam mendorong kemudahan berusaha (ease of doing business) di daerah. Setelah evaluasi Kemendagri selesai, langkah selanjutnya adalah penetapan dan sosialisasi ke masyarakat serta kalangan dunia usaha.
Dengan tuntasnya pembahasan ini, Sulawesi Utara semakin dekat pada era baru pelayanan perizinan yang lebih sederhana, transparan, dan berpihak pada pertumbuhan ekonomi lokal.