SULAWESI UTARA — Rencana ini dikemukakan langsung oleh Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, di Jakarta, Kamis (20/8/2026). Ia menyebut pihaknya telah berdiskusi dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) pada 19 Agustus untuk menjaring respons pelaku pasar.
"Kami akan menghapus batas harga minimum Rp50. Kemarin tanggal 19 Agustus sudah dilakukan dengan APEI dan AMII untuk mendapat respons dari pelaku," kata Jeffrey kepada wartawan.
Selama ini, saham di harga Rp50 atau yang akrab disebut "gocap" hanya bisa diperdagangkan di pasar negosiasi. Di pasar reguler—tempat mayoritas transaksi harian terjadi—harga tersebut menjadi batas bawah yang tidak bisa ditembus.
Akibatnya, saham-saham yang sudah terpuruk ke level tersebut praktis kehilangan likuiditas. Investor yang ingin menjual kesulitan menemukan pembeli, sementara mekanisme penemuan harga (price discovery) tidak berjalan optimal.
Kondisi ini dialami sejumlah emiten berkapitalisasi kecil, termasuk PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dan PT Darma Henwa Tbk (DADA). Padahal GOTO merupakan konstituen indeks global MSCI dan FTSE yang secara rutin diperhitungkan investor asing.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi pemegang saham emiten yang harganya telah jatuh ke level minimum. Saham yang tadinya hanya bisa diperdagangkan di pasar negosiasi dengan volume tipis, nantinya bisa kembali aktif ditransaksikan di pasar reguler.
Bagi investor asing, perubahan ini juga mempermudah rebalancing portofolio. Saham konstituen indeks seperti GOTO selama ini sulit ditransaksikan karena lebih banyak investor yang menjual ketimbang membeli, membuat tekanan jual tak terserap pasar.
BEI menyebut kebijakan ini juga telah dikomunikasikan dengan investor asing. Langkah ini dinilai sejalan dengan upaya bursa menjaga agar harga saham dapat bergerak wajar sesuai mekanisme pasar.
Diskusi dengan APEI dan AMII merupakan tahap awal dari rangkaian konsultasi publik. Setelah masukan dari sekuritas dan manajer investasi terkumpul, BEI akan merumuskan rancangan aturan final sebelum diterbitkan sebagai peraturan bursa.
Pelaku pasar menilai kebijakan ini perlu diiringi sosialisasi yang matang, terutama terkait mekanisme fraksi harga dan batas auto rejection. Perubahan batas minimum ini akan mengubah perhitungan harga teoritis dan berpotensi meningkatkan volatilitas saham-saham berkapitalisasi kecil dalam jangka pendek.
Meski demikian, tujuan utama kebijakan ini tetap pada perluasan akses transaksi dan pemulihan likuiditas. Bagi emiten yang sahamnya nyangkut di level Rp50, kebijakan ini membuka jalan untuk kembali aktif diperdagangkan secara wajar.