BOLMUT — Proses penegakan hukum tidak berhenti setelah perkara diputus pengadilan. Hal ini ditegaskan Kapolres Bolmut AKBP Andhika Fitransyah saat menghadiri pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang digelar Kejari Bolmut di Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang, Rabu (26/8/2026).
“Barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap harus dikelola dan dimusnahkan secara tepat, sehingga tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan di kemudian hari,” ujar Andhika.
Menurutnya, setiap tahapan setelah putusan pengadilan harus dilaksanakan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Sinergi antara Polri dan Kejaksaan pun akan terus diperkuat untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Bolmut Martin Adil Riko Harefa memaparkan rincian barang bukti sebelum proses pemusnahan dimulai. Total ada 39 item yang terdiri dari 36 helai pakaian, satu bilah senjata tajam jenis parang, dan dua buah balok kayu.
Seluruh barang bukti tersebut berasal dari sejumlah perkara pidana umum yang telah diputus Pengadilan Negeri Kotamobagu dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 10.00 Wita hingga 11.00 Wita ini diawali dengan pembukaan, doa, dan sambutan Kepala Kejari Bolmut Agus Tri Hartono. Proses dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh pejabat terkait dan para saksi.
Pemusnahan secara langsung dilakukan oleh Kepala Kejari Bolmut bersama Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, disaksikan jajaran Polres Bolmut dan sejumlah pejabat terkait. Rangkaian acara berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
“Penegakan hukum bukan hanya tentang proses menangani suatu perkara, tetapi juga bagaimana seluruh tahapan setelah putusan dilaksanakan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Andhika.