Pencarian

Yusril Sebut Hukum Asia Tak Perlu Tiru Model Uni Eropa, Cukup Bertahap dan Dialogis

Rabu, 10 Juni 2026 • 10:15:01 WIB
Yusril Sebut Hukum Asia Tak Perlu Tiru Model Uni Eropa, Cukup Bertahap dan Dialogis
Yusril menegaskan pentingnya pendekatan bertahap dan dialogis dalam kerja sama hukum di Asia.

SULAWESI UTARA — Yusril menyampaikan pernyataan itu dalam Konferensi Tahunan ke-23 Asian Law Institute (ASLI) yang berlangsung pada 3–4 Juni 2026 di Universitas Indonesia, Depok. Forum tersebut mempertemukan akademisi, praktisi, dan peneliti hukum dari berbagai negara Asia. Tahun ini, konferensi mengusung tema Empowering Asia’s Rise: Legal Knowledge for Sustainability, Justice and Regional Integration.

Asia Punya Tradisi Hukum Sebelum Barat

Dalam pidatonya, Yusril mengingatkan bahwa Asia memiliki sejarah dan tradisi hukum yang kaya. Sebelum hukum modern Barat hadir, masyarakat Asia telah mengenal norma, adat, hukum agama, hukum kerajaan, hukum dagang, hingga mekanisme penyelesaian sengketa sendiri.

“Karena itu, Asia tidak perlu meniru sepenuhnya model integrasi hukum seperti Uni Eropa. Kerja sama hukum di Asia perlu dibangun berdasarkan pengalaman kawasan sendiri, yaitu secara bertahap, dialogis, dan berlandaskan kepercayaan antarnegara,” ujar Yusril di Jakarta, Rabu.

Tiga Isu Besar: Keberlanjutan, Keadilan, dan Integrasi

Mantan Menteri Sekretaris Negara itu menyoroti tiga isu utama yang menjadi fokus konferensi: keberlanjutan, keadilan, dan integrasi regional. Pada isu keberlanjutan, Yusril menekankan bahwa hukum harus menjadi jembatan antara kebutuhan pembangunan hari ini dan keselamatan generasi mendatang.

“Pembangunan tetap diperlukan karena masyarakat membutuhkan energi, pangan, pekerjaan, perumahan, pendidikan, layanan kesehatan, infrastruktur, dan teknologi,” kata dia. Hukum, lanjutnya, tidak boleh hanya menjadi bahasa teknis kekuasaan atau instrumen legitimasi pasar tanpa ruh keadilan.

Untuk isu keadilan, Yusril menilai sistem hukum tidak cukup hanya dinilai dari kelengkapan aturan, prosedur, dan institusi. Hukum harus mampu memberikan manfaat nyata, terutama bagi kelompok yang selama ini kesulitan mengakses keadilan.

Regulasi Bertambah, Keadilan Belum Tentu Terasa

Yusril juga mengingatkan bahwa tantangan terbesar saat ini bukan ketiadaan hukum, melainkan bertambahnya aturan tanpa diikuti peningkatan substansi keadilan. “Regulasi, institusi, dan prosedur dapat terus berkembang, tetapi perlindungan hukum belum tentu dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Ia mendorong para akademisi muda dan mahasiswa hukum untuk tidak hanya menguasai pasal dan prosedur. Mereka juga harus mampu membaca perubahan sosial, memahami perkembangan teknologi, menangani persoalan hukum lintas batas, serta menjaga kepekaan terhadap keadilan.

Indonesia: Negara Hukum dengan Keberagaman Luar Biasa

Dalam kesempatan itu, Yusril turut menyinggung tantangan Indonesia sebagai negara hukum yang memiliki ribuan pulau, ratusan kelompok etnis, banyak agama dan kepercayaan, serta berbagai sistem hukum yang hidup berdampingan—mulai dari hukum nasional, hukum daerah, hukum adat, hukum agama, hingga hukum internasional.

Ia menyampaikan apresiasi kepada Asian Law Institute dan Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang telah menyelenggarakan konferensi. Menurutnya, forum ini tidak hanya menjadi tempat berkumpulnya akademisi hukum dari berbagai negara, tetapi juga ruang pertukaran pengalaman dan gagasan mengenai masa depan hukum di Asia.

Bagikan
Sumber: voi.id

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks