SULAWESI UTARA — Kebijakan hilirisasi mineral yang digenjot pemerintah sejak beberapa tahun terakhir ternyata menyisakan pekerjaan rumah baru. Pasalnya, produk setengah jadi seperti nikel dan tembaga yang diekspor ke luar negeri masih mengandung unsur Logam Tanah Jarang (LTJ), komoditas strategis yang selama ini belum terkelola di dalam negeri.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengakui temuan ini setelah dilakukan pengecekan langsung terhadap sejumlah produk hasil industri hilirisasi. Menurutnya, kandungan LTJ tersebut muncul sebagai mineral ikutan yang terbawa sejak proses pengolahan awal.
"Ada beberapa produk dari hasil industri hilirisasi yang diekspor, contoh nikel ataupun tembaga, yang memang ada kadar tertentu dan ada isinya tentang logam tanah jarang. Ikutan sebenarnya," ujar Bahlil saat ditemui di Kementerian ESDM, Senin (3/8).
Ekspor NPI Tertahan, Produk Dinilai Baru Separuh Jalan
Konsekuensi dari temuan ini pun langsung terasa di lapangan. Sejumlah pengiriman nickel pig iron (NPI) dilaporkan tertahan di pelabuhan karena harus menjalani pengujian tambahan terhadap kandungan LTJ sebelum izin ekspor bisa diterbitkan.
Bahlil menjelaskan, kondisi ini terjadi lantaran produk-produk seperti NPI belum memasuki tahap akhir pengolahan. Proses yang berjalan baru mencapai sekitar 40-50 persen, sehingga masih banyak komponen mineral lain yang ikut terbawa.
"Pasti di dalamnya itu masih ada komponen-komponen mineral lain yang ikut, ada besinya, macam-macamlah gitu. Ya namanya saja baru 50 persen," katanya.
Belum Ada Industri Pengolah LTJ, Pemerintah Siapkan Kanalisasi
Persoalan utama yang dihadapi pemerintah saat ini adalah belum adanya industri dalam negeri yang secara khusus mengolah LTJ sebagai mineral ikutan. Padahal, material ini memiliki nilai ekonomi tinggi dan kerap menjadi rebutan negara-negara maju untuk kebutuhan industri teknologi tinggi.
Pemerintah tengah memetakan rencana agar kegiatan industri yang dijalankan para investor tetap bisa berjalan di tengah pengawasan baru ini. Di sisi lain, mekanisme pengelolaan atau kanalisasi LTJ sebagai mineral ikutan juga sedang disiapkan agar tidak ada lagi komoditas berharga yang lolos keluar tanpa diolah di dalam negeri.
Langkah ini menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak hanya serius mengejar nilai tambah dari hilirisasi nikel, tetapi juga mulai memperhatikan potensi mineral-mineral kecil yang selama ini terabaikan. Jika mekanisme ini rampung, Indonesia berpeluang mendapatkan nilai tambah ganda dari setiap ton nikel yang diproses di dalam negeri.