SULAWESI UTARA — Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari kembali melebar. Kali ini, nama artis sekaligus politikus Bebizie Sri Mulyati ikut terseret setelah diperiksa penyidik pada 13 Agustus lalu.
Usai pemeriksaan, KPK mengungkap fakta baru: uang yang diterima Bebizie dari PT Bara Kumala Sakti (BKS) diduga kuat bukan honor menyanyi. Perusahaan tambang di Kalimantan Timur itu disebut mengalirkan dana ke Bebizie di luar profesinya sebagai entertainer.
Pengakuan Bebizie dan Janji Mengembalikan Uang
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik telah mengonfirmasi langsung dugaan aliran uang tersebut kepada Bebizie. Dalam pemeriksaan, Bebizie disebut mengakui penerimaan itu dan berjanji mengembalikan ke kas negara.
"Atas dugaan itu, penyidik sudah melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan, dan yang bersangkutan kemudian mengakui serta bersedia untuk mengembalikan uang-uang tersebut," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/8).
Namun hingga kini, KPK masih menunggu realisasi janji tersebut. "Sampai saat ini, informasinya belum ada pengembalian. Penyidik masih menunggu terkait dengan proses pengembalian dari saudari BBZ," katanya.
Bantahan Awal Bebizie: Honor Tampil di Kalimantan Timur
Sebelumnya, Bebizie seusai pemeriksaan mengaku telah menjelaskan secara gamblang soal honor menyanyi yang diterimanya. Ia menyebut pada 2017–2018 beberapa kali diundang tampil di sejumlah acara di Kalimantan Timur.
"Saya menjelaskan bahwa pada 2017–2018 itu ada beberapa kali nyanyi di Kalimantan Timur. Ada PT yang mengundang saya," kata Bebizie.
Namun KPK menilai keterangan itu tidak nyambung dengan temuan penyidik. "Aliran uang dari pihak-pihak di PT BKS bukan dalam rangka yang bersangkutan menjalankan profesinya sebagai artis. Bukan itu, tetapi ini ada dugaan aliran uang yang memang tidak ada kaitannya dengan yang bersangkutan sebagai artis ya, seperti honor menyanyi dan sebagainya," tegas Budi.
Jejak Panjang Kasus Rita Widyasari
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang menyeret Rita Widyasari sejak 2017. Kala itu, KPK menetapkan Rita, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait izin lokasi perkebunan kelapa sawit.
Setahun kemudian, pada 16 Januari 2018, Rita dan Khairudin kembali ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus ini terus berkembang. Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan aliran dana oleh Rita dari sektor tambang batu bara dengan nilai sekitar 5 dolar AS per metrik ton. Setahun kemudian, tepatnya 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka: PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Bara Pratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Dengan penetapan korporasi itu, KPK kini tengah menelusuri ke mana saja aliran uang dari perusahaan-perusahaan tambang tersebut mengalir — dan salah satu titiknya mengarah ke Bebizie.