SULAWESI UTARA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyoroti praktik perekrutan anak buah kapal (ABK) yang masih banyak lewat calo atau makelar, menyusul kasus penganiayaan di KM Maulana 23 yang viral di media sosial. KKP menegaskan izin operasional kapal berbobot 89 gross tonnage (GT) itu akan dicabut dan manning agent wajib memiliki legalitas.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengungkapkan pihaknya langsung menelusuri kapal tersebut begitu video penganiayaan beredar. Hasil penelusuran menunjukkan KM Maulana 23 memiliki dokumen perizinan aktif dengan alat tangkap jala jatuh berkapal di Zona 03, meliputi WPPNRI 715 dan 718.
Persoalan muncul karena kapal itu juga mengoperasikan pancing cumi di luar izinnya. Ada aturan internal yang mewajibkan setiap ABK memenuhi target tangkapan cumi minimal 2 kilogram per hari atau per malam.
Target Tangkapan Jadi Pemicu Kekerasan
Jika target tak terpenuhi, ABK mendapat hukuman fisik. Wakil nakoda disebut memukul awak yang hasil tangkapannya kurang, bahkan secara beramai-ramai ketika hasilnya sangat sedikit.
"Nah pancing cumi inilah yang bikin gegeran disitu. Rupanya di kapal tersebut ada aturan. Kalau mancing, jadi gini personal. Mancing cumi tersebut dalam 1 hari atau 1 malam kurang dari 2 kilo. Maka wakil dari Nakoda mukulin ABK. Bahkan nanti ketika yang dapat hanya sedikit, ramai-ramai dipukulin. Ini aturan di kapal itu. Sampai terjadi ada video viral tersebut," ujar Ipunk dalam konferensi pers di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta, Minggu (4/10/2026).
Dari pemeriksaan terhadap awak kapal, KKP menemukan indikasi pola kerja yang mengarah pada praktik kerja paksa. ABK disebut mulai bekerja sejak sore hingga sekitar pukul 05.00 pagi untuk mengoperasikan jaring dan pancing cumi, dengan makan hanya dua kali sehari.
"Sebelum kerja dikasih makan. Kemudian malam itu kerja. Jaring dan si pancing cumi tadi sampai pagi jam 5. Baru setelah itu dikasih makan lagi, tidur. Kerja hanya makannya dua kali sehari. Nah, di sinilah titik benang merahnya. Bahwa di situ semacam perbudakan. Di mana orang kerja disiksa, dipukulin," terangnya.
Izin Kapal Dicabut, PT Amir Diaudit
KKP memastikan tidak menoleransi segala bentuk kekerasan dan pelanggaran hak awak kapal perikanan. Izin operasional KM Maulana 23 akan dicabut, dan audit menyeluruh dilakukan terhadap lima kapal milik PT Anugrah Maritim Indonesia Raya.
"Mulai kemarin kami sudah lapor ke Pak Menteri. Perizinan kapal tersebut akan dicabut. Bahkan dari PT itu memiliki 5 kapal. PT-nya singkatannya Amir ini kami dalami terus. Tidak berhenti hanya sampai di dalam konteks penganiayaan saja. Nanti ada mungkin bisa lari ke perbudakan. Kalau perlu di situ ada juga tindak-tindak yang lain," katanya.
Rekrutmen Lewat Calo dan Janji Kasbon
Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan KKP Mochamad Idnillah menambahkan, perekrutan ABK saat ini masih banyak melewati jasa calo atau makelar. Lowongan kerja ABK mudah ditemukan di Facebook, dan praktik inilah yang kerap memicu persoalan hingga kekerasan terhadap awak.
"Sistem perikutannya ini masih banyak menggunakan jasa calon atau makelar. Mungkin rekan-rekan sekalian bisa ngecek di Facebook dan lain-lain, itu yang sering menyebabkan terjadinya permasalahan, terjadinya kekerasan terhadap ABK," ujarnya.
Masalah lain bersumber dari janji saat perekrutan. ABK diiming-imingi uang muka atau kasbon besar, tetapi jumlah yang diterima saat kapal berangkat jauh lebih kecil. Sistem bagi hasil yang berlaku membuat penghasilan awak sangat bergantung pada hasil tangkapan.
Penghasilan ABK Bisa Anjlok Drastis
Pada kapal cumi yang operasionalnya berjalan baik, ABK bisa memperoleh sekitar Rp 10 juta dalam waktu 3-4 bulan. Namun jika operasional bermasalah, penghasilan selama empat bulan bisa menyusut menjadi hanya Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu.
"Kalau kapal-kapal yang operasionalnya, pelayanannya baik, biasanya cukup kalau dalam waktu 3-4 bulan bisa dapat antara Rp 10 jutaan. Tapi kalau tadi ada permasalahan, biasanya hanya dapat juga kembali lagi Rp 100-500 ribu selama 4 bulan," katanya.
KKP kini mewajibkan seluruh manning agent yang menyediakan ABK kapal perikanan memiliki legalitas. Aturan itu diberlakukan untuk menjamin keselamatan awak kapal.
"Kemudian apa yang dilakukan oleh KKP, jadi kami sudah punya permanfaat di mana di situ akan diwajibkan seluruh manning agent yang akan menyediakan awal kapal perikanan harus legal," katanya.
Bagi pencari kerja yang tertarik menjadi ABK, penting memastikan lowongan berasal dari manning agent resmi dan bukan perantara tanpa izin. Pahami pula skema bagi hasil serta target tangkapan sebelum menandatangani kontrak, agar hak dan keselamatan tetap terlindungi.