Pencarian

Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi Baru, Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Kamis, 04 Juni 2026 • 17:34:01 WIB
Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi Baru, Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Penyidik Kejagung melakukan penggeledahan lanjutan terkait kasus dugaan korupsi program MBG di Sulawesi Utara.

SULAWESI UTARA — Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik masih bekerja di lapangan. "Kalau perkembangan, kita tetap sampai saat ini masih ada melakukan penggeledahan, masih berlanjut di beberapa tempat. Tempatnya di mana, nanti kami umumkan, tapi belum bisa kami sampaikan sekarang," ujarnya di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis.

Penggeledahan Lanjutan dan Pemeriksaan Saksi Vendor

Penggeledahan terbaru ini merupakan kelanjutan dari penyidikan sebelumnya. Sebelumnya, penyidik telah menggeledah kantor BGN di Jakarta Pusat serta rumah ketiga tersangka.

Syarief menambahkan, selain menyisir lokasi-lokasi baru, tim penyidik juga masih memeriksa sejumlah saksi. Salah satu pihak yang diperiksa adalah vendor yang terlibat dalam program tersebut. "Masih proses, baru satu hari ini," katanya.

Tiga Mantan Pejabat BGN Jadi Tersangka

Kejagung telah menetapkan tiga mantan pejabat BGN sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik korupsi tata kelola program MBG. Salah satu modus yang diungkap adalah penunjukan yayasan-yayasan yang terafiliasi secara melawan hukum sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Selain itu, mereka diduga melakukan proses pengadaan barang dan jasa secara tidak sah.

Pasal yang Disangkakan dan Masa Penahanan

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka juga dijerat dengan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 tahun 2001.

Sejak Rabu (3/6), ketiga tersangka menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Mereka dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Bagikan
Sumber: voi.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks