Pencarian

Kapolri Buka Suara soal Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Keduanya Segera Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 20 Juni 2026 • 17:34:31 WIB
Kapolri Buka Suara soal Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Keduanya Segera Diserahkan ke Kejaksaan
Kapolri Listyo Sigit menjelaskan proses penahanan Roy Suryo dan dr Tifa berjalan sesuai prosedur hukum.

SULAWESI UTARA — Listyo Sigit menyampaikan pernyataan itu usai melakukan ziarah di Makam Bung Karno, Sabtu (20/6). Ia menegaskan bahwa langkah penyidik Polda Metro Jaya menahan Roy Suryo dan dr Tifa bukanlah tindakan sewenang-wenang, melainkan bagian dari rangkaian proses hukum yang telah diatur.

"Sebetulnya kemarin sudah dijelaskan oleh Kapolda, bahwa itu merupakan rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik," ujar Kapolri.

Menurut Listyo, sebelum ditahan, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan administrasi. Hal itu dilakukan untuk memastikan kondisi mereka layak sebelum memasuki tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

"Ini untuk memastikan semuanya dalam keadaan baik sebelum diserahkan ke kejaksaan. Saya kira itu," kata Kapolri.

Dua Tersangka Dijerat Pasal Berlapis, dari KUHP hingga UU ITE

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, Roy Suryo dan dr Tifa ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Tuduhan itu disertai dengan penggunaan sarana teknologi informasi yang dinilai memperparah dampak dari perbuatan mereka.

"Dan atau manipulasi, penciptaan, perubahan, perusakan informasi elektronik yang dianggap seolah-olah data yang otentik," kata Budi dalam konferensi pers, Jumat (19/6).

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. Kedua, Pasal 433 ayat (1) jo. Pasal 441 ayat (1) dan atau Pasal 434 ayat (1) jo. Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang merupakan aturan baru.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Semua pasal itu kemudian dikaitkan dengan Pasal 126 ayat (1) KUHP baru tentang perbuatan berlanjut.

Kronologi Kasus: dari Tuduhan Ijazah Palsu hingga Penahanan

Kasus ini bermula dari unggahan Roy Suryo dan dr Tifa di media sosial yang mempertanyakan keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo. Keduanya diduga menyebarkan informasi yang menyebut ijazah Jokowi palsu tanpa dasar bukti yang jelas.

Laporan resmi masuk ke Polda Metro Jaya pada awal tahun. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemanggilan saksi ahli, penyidik meningkatkan status keduanya menjadi tersangka pada pekan lalu.

Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan intensif selama dua hari. Roy Suryo dan dr Tifa kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk memudahkan proses penyidikan dan mencegah kemungkinan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Implikasi Hukum dan Respons Publik

Langkah penahanan ini menuai beragam reaksi. Sejumlah pihak menilai pasal yang digunakan terlalu karet dan berpotensi membungkam kritik. Namun, aparat penegak hukum menegaskan bahwa proses berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Polda Metro Jaya memastikan bahwa hak-hak tersangka tetap dipenuhi selama masa penahanan. Keduanya juga telah didampingi oleh kuasa hukum masing-masing sejak awal pemeriksaan.

Rencananya, berkas perkara Roy Suryo dan dr Tifa akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam waktu dekat. Jika dinyatakan lengkap, sidang perdana dapat digelar dalam beberapa pekan ke depan.

Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks